Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 21-03-2016
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor: 158/Pid.B/2015/PN Njk
Tanggal 2 Juli 2015 — YOS PUTRA PERKASA Bin SARJONO
436
  • SOBIRIN dan kunci kontaknya dikembalikan kesaksi DINI FITASARI;- 1 (satu) unti sepeda motor Honda Revo wama hitam Tahun 2010 Nopol AG- 3029-WZ Noka MH1JBC122AK093250 Nosin JBC1E2095922 beserta STNK an PRAYOGO LAKSONO dan kunci kontaknya dikembalikan kesaksi HERZA FITRI CAHYA AGUISTA;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah Tahun 2014 Nopol AG- 4109-C Noka MHIJFM219EK394281 Nosin JFM2E1402493 beserta STNK an NARSIYAH dan kunci kontaknya dikembalikan kesaksi MOCHAMAD DJARI.- 1(satu)
    Nganjuk sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) Dada hari Kamis dan Jumat tanggal 05 dan 06Maret 2015 sekira pukul 14.00 Wib dan pukul 19.00 Wib tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari parasaksi selaku pemilik sepeda motor.Bahwa selain meminjam sepeda motor milik para saksi tersebut di atas , terdakwa juga meminjam sepedamotor milik saksi HERZA FITRI CAHYA AGUISTA dengan jalan terdakwa menemui saksi HERZA FITRICAHYA AGUISTA yang saat rtu menyewa tempat kos yang ada di rumah terdakwa yang bertempat
    Nganjuk sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) pada hariSabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari saksiHERZA FITRI CAHYA AGUISTA selaku pemilik sepeda motor.Bahwa setelah berhasil meminjam sepeda motor milik saksi FITRI SYALAFTYAH, saksi DINI FITASARIdan saksi HERZA FITRI CAHYA AGUISTA yang kemudian digadaikan kepada saksi LULUT SETYAHARIYANA, terdakwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2015 sekira pukul 13.00 Wib menemuisaksi JIANTO selaku
    Bahwa selain meminjam sepeda motor milik para saksi tersebut di atas , terdakwa juga meminjam sepedamotor milik saksi HERZA FITRI CAHYA AGUISTA dengan jalan terdakwa menemui saksi HERZA FITRICAHYA AGUISTA yang saat itu menyewa tempat kos yang ada di rumah terdakwa yang bertempat di Jl.DR. Sutomo IV No. 5 RT. 004 RW. 004 Kel. Bogo, Kec. / Kab.
    Nganjuksebesar Rp 5 000.000, (ima juta rupiah) pada hari Kamis dan Jumat tanggal 05 dan 06 Maret 2015 sekirapukul 14.00 Wib dan pukul 19 00 Wib tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari para saksi selaku pemiliksepeda motor.Bahwa selain meminjam sepeda molor milik para saksi tersebut di atas , terdakwa juga meminjamsepeda motor milik saksi HERZA FITRI CAHYA AGUISTA dengan jalan terdakwa menemui saksi HERZAFITRI CAHYA AGUISTA yang saat itu menyewa tempat kos yang ada di rumah terdakwa yang bertempat