Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2023 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 291/Pid.B/2023/PN Pgp
Tanggal 19 Februari 2024 —
Terdakwa:
ANDI DERO AGUYNO als DERO bin APRI ANDI SANDI
128
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Andi Dero Aguyno als Dero Bin Apri Andi Sandi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana


    Terdakwa:
    ANDI DERO AGUYNO als DERO bin APRI ANDI SANDI