Ditemukan 2 data
SATRIA LERINO,SH
Terdakwa:
AHDION BINAGUS SALIM Pgl DION
168 — 73
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Ahdion Bin Agus Salim Pgl Dion, terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan tetapi bukan merupakan tindak Pidana korupsi;
- Melepaskan Terdakwa Ahdion Bin Agus Salim Pgl Dion oleh Karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa Ahdion Bin Agus Salim Pgl Dion segera di bebaskan dari Tahanan;
- Memulihkan hak-hak
Terdakwa Ahdion Bin Agus Salim Pgl Dion dalam kemampuan, kekdudukan, Harkat serta Martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2017 ( Buku I );
- 1 ( satu ) lembar asli / foto copy hasil penilaian barang atas sensus barang milik daerah Kota Payakumbuh yang dikeluarkan oleh PT.
AHDION;
- 1 (satu) rangkap asli/foto copy SK Pengangkatan pertama PNS an. DESVI ANDI;
- 1 (satu) rangkap asli/foto copy SK Pengangkatan pertama PNS an.
HALMI;
- 1 (satu) rangkap asli/foto copy SK Jabatan AHDION selaku Kepala UPT Pemadam Kebakaran;
- 1 (satu) rangkap asli/foto copy SK terakhir AHDION, DESVI ANDI dan HALMI;
- 1 (satu) ragkap asli/foto copy Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 87 tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- 1 (satu) rangkap asli/foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Penuntut Umum:
SATRIA LERINO,SH
Terdakwa:
AHDION BINAGUS SALIM Pgl DION
SATRIA LERINO,SH
Terdakwa:
2.DESVI ANDI BIN AMRIS Pgl ANDI
3.HALMI Bin ZUBIR Pgl AL
188 — 35
AHDION;
- 1 (satu) rangkap asli/foto copy SK Pengangkatan pertama PNS an. DESVI ANDI;
- 1 (satu) rangkap asli/foto copy SK Pengangkatan pertama PNS an.
HALMI;
- 1 (satu) rangkap asli/foto copy SK Jabatan AHDION selaku Kepala UPT Pemadam Kebakaran;
- 1 (satu) rangkap asli/foto copy SK terakhir AHDION, DESVI ANDI dan HALMI;
- 1 (satu) ragkap asli/foto copy Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 87 tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- 1 (satu) rangkap asli/foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ahdion Bin Agus Salim Pgl Dion
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PadangKelas IA pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 oleh Khairulludin,