Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 18-08-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg
Tanggal 31 Mei 2017 — SUSILI EKASANTI BINTI BARUSIN VENIE ERLIANTI, S.Pd binti AHKIRUDIN
6320
  • Menyatakan Terdakwa SUSILI EKASANTI BINTI BARUSIN dan Terdakwa VENIE ERLIANTI, S.Pd binti AHKIRUDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan Terdakwa SUSILI EKASANTI BINTI BARUSIN dan Terdakwa VENIE ERLIANTI, S.Pd binti AHKIRUDIN oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.3.
    Menyatakan Terdakwa SUSILI EKASANTI BINTI BARUSIN dan Terdakwa VENIE ERLIANTI, S.Pd binti AHKIRUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUSILI EKASANTI BINTI BARUSIN dan Terdakwa VENIE ERLIANTI, S.Pd binti AHKIRUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2(dua) bulan.5.
    Menghukum Terdakwa SUSILI EKASANTI BINTI BARUSIN dan Terdakwa VENIE ERLIANTI, S.Pd binti AHKIRUDIN untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp.41.092.000,-(empat puluh satu juta sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa-terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini memproleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal Terdakwa-terdakwa tidak
    SUSILI EKASANTI BINTI BARUSINVENIE ERLIANTI, S.Pd binti AHKIRUDIN
    .: VENIE ERLIANTI, S.Pd binti AHKIRUDIN.: Desa Muara Cawang Kabupaten Lahat.: 23 Tahun/ 14 Januari 1993.: Perempuan.: Indonesia.: Dusun Il Desa Muara Cawang.: Islam.: Mantan Sekretaris TPK Program PKKPM.Penyidik tidak dilakukan Penahanan.Penuntut Umum sejak tanggal 20 Pebruari2017 di Rutan.Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri2017 sampai dengan 11 MaretPalembang sejak tanggal 3 Maret 2017 sampai dengan 1 April 2017 di Rutan.Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
    Menyatakan Terdakwa SUSILI EKASANTI BINTI BARUSIN dan TerdakwaVENIE ERLIANTI, S.Pd binti AHKIRUDIN tersebut diatas, tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan Terdakwa SUSILI EKASANTI BINTI BARUSIN dan TerdakwaVENIE ERLIANTI, S.Pd binti AHKIRUDIN oleh karena itu dari dakwaanPrimair tersebut.3.
    Menyatakan Terdakwa SUSILI EKASANTI BINTI BARUSIN dan TerdakwaVENIE ERLIANTI, S.Pd binti AHKIRUDIN tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secarabersamasama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUSILI EKASANTI BINTI BARUSINdan Terdakwa VENIE ERLIANTI, S.Pd binti AHKIRUDIN oleh karena itudengan pidana penjara masingmasing selama 1(satu) Tahun dan 3 (tiga) bulandan denda masingmasing sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan masingmasing selama 2(dua) bulan.5.
    Menghukum Terdakwa SUSILI EKASANTI BINTI BARUSIN dan TerdakwaVENIE ERLIANTI, S.Pd binti AHKIRUDIN untuk membayar uang penggantimasingmasing sebesar Rp.41.092.000,(empat puluh satu juta sembilan puluhdua ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwaterdakwa tidak membayaruang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudahputusan ini memproleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita dandilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal Terdakwaterdakwatidak mempunyai