Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 07-08-2018
Putusan PN BANJARBARU Nomor 65/Pid.C/2018/PN Bjb
Tanggal 24 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Resor Banjarbaru Sektor Banjarbaru Kota
Terdakwa:
AIMMER PURBA Anak Dari E. PURBA .Alm
157
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa AIMMER PURBA Anak dari E.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Resor Banjarbaru Sektor Banjarbaru Kota
    Terdakwa:
    AIMMER PURBA Anak Dari E. PURBA .Alm
    Petikan Putusan Tindak Pidana Ringan 1 (satu) disampaikanPengadilan Negeri Banjarbaru : eksl. untuk seperlunya.e tanggal 24 April 2018.e Nomor 65/Pid.C/2018/PN.Bjb.e Atas nama Terdakwa AIMMER PURBAAnak dari E. PURBA (Alm); Banjarbaru, 24 April 2018.An. KETUA PENGADILAN NEGERI BANJARBARUPANITERA,H. BURHANUDDIN, SH.NIP. 19621205 198603 1 004Tembusan disampaikan kepada :1. Kepala Kepolisian Resor Banjarbarudi Banjarbaru.2. Terdakwa AIMMER PURBA Anak dari E.
    Arsip Umum PETIKAN PUTUSANNomor 65/Pid.C/2018/PN BjbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan cepat pada peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : AIMMER PURBA Anak dari E.
    Menyatakan Terdakwa AIMMER PURBA Anak dari E. PURBA (Alm), telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenjual Minuman Keras;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 14(empat belas) hari;3.