Ditemukan 1 data
95 — 6
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Dahrul Iman bin Darman) dengan Pemohon II (Ainsal binti Ulub) yang dilangsungkan pada tanggal 3 Pebruari 2007 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan.
- Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dan membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Gunungsitoli tahun anggaran tahun 2018 sebesar Rp.201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah).