Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2800/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 1 Februari 2023 — P HUTAJULU, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD AKDYANTO
32
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AKDYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    P HUTAJULU, SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD AKDYANTO