Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2017 — Putus : 09-02-2017 — Upload : 05-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2017/PN Tpg
Tanggal 9 Februari 2017 — Elia Agung Darmawan Tamba Als Agung ( terdakwa) Muhammad Akhbarie Taher Bin Taufik ( Terdakwa)
245
  • MUHAMMAD AKHBARIE TAHER Als EGI BIN TAUPIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SECARA BERSAMA-SAMA;2. Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa I. ELIA AGUNG DARMAWAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD AKHBARIE TAHER Als EGI BIN TAUPIK oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II.
    MUHAMMAD AKHBARIE TAHER Als EGI BIN TAUPIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket berisi daun , biji, dan batang kering Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dibungkus dengan kertas putih;- 1 (satu) pack kertas papier merk Toreador;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Seri A3 beserta kartu didalamnya;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yang Terdakwa Muhammad Akhbarie Taher Als Egi Bin Taupik;- 1 (satu) unit handphone merk Samsung seri S5 beserta kartu didalamnya;- 1 (satu
    Elia Agung Darmawan Tamba Als Agung ( terdakwa)Muhammad Akhbarie Taher Bin Taufik ( Terdakwa)
    KUNCINYA ADA DI ATAS TVSAYA TAROK DISITU selanjutnya Terdakwa ELA AGUNG DARMAWANdan Terdakwa Il MUHAMMAD AKHBARIE TAHER Als EGI Bin TAUPIKlangsung pergi ke Wisma Sentosa tersebut setelah Terdakwa ELIA AGUNGDARMAWAN dan Terdakwa Il MUHAMMAD AKHBARIE TAHER Als EGI BinTAUPIK sampai di kamar 305 tersebut Terdakwa ELIA AGUNGDARMAWAN dan Terdakwa Il MUHAMMAD AKHBARIE TAHER Als EGI BinHal 5 dari 45 hal Putusan No. 5/Pid.SusAnak/2017/PN TpgTAUPIK menonton TV dan sekitar pukul 18.30 Wib saksi MUHARANI datangke
    Terdakwa llMUHAMMAD AKHBARIE TAHER Als EGI Bin TAUPIK serta SaksiMUHARANI keluar kamar untuk jalanjalan dan sekitar pukul 22.00 wib saksiMUHARANI mengantar Terdakwa ELIA AGUNG DARMAWAN danTerdakwa Il MUHAMMAD AKHBARIE TAHER Als EGI Bin TAUPIK ke wismaSentosa selanjutnya Terdakwa ELIA AGUNG DARMAWAN dan Terdakwall MUHAMMAD AKHBARIE TAHER Als EGI Bin TAUPIK masuk ke kamardan tak lama kemudian Terdakwa ELIA AGUNG DARMAWAN pergi mainbilyar di Win Poll jalan Bakar Batu sedangkan Terdakwa Il MUHAMMADAKHBARIE
    KUNCINYA ADA DI ATAS TVSAYA TAROK DISITU selanjutnya Terdakwa ELIA AGUNG DARMAWANdan Terdakwa Il MUHAMMAD AKHBARIE TAHER Als EGI Bin TAUPIKlangsung pergi ke Wisma Sentosa tersebut setelah Terdakwa ELIA AGUNGDARMAWAN dan Terdakwa Il MUHAMMAD AKHBARIE TAHER Als EGI BinTAUPIK sampai di kamar 305 tersebut Terdakwa ELIA AGUNGDARMAWAN dan Terdakwa Il MUHAMMAD AKHBARIE TAHER Als EGI BinTAUPIK menonton TV dan sekitar pukul 18.30 Wib saksi MUHARANI datangke Wisma Sentosa kemudian membawa minuman Topi miring
    Terdakwa llMUHAMMAD AKHBARIE TAHER Als EGI Bin TAUPIK serta SaksiMUHARANI keluar kamar untuk jalanjalan dan sekitar pukul 22.00 wib saksiMUHARANI mengantar Terdakwa ELIA AGUNG DARMAWAN danTerdakwa Il MUHAMMAD AKHBARIE TAHER Als EGI Bin TAUPIK ke wismaSentosa selanjutnya Terdakwa ELIA AGUNG DARMAWAN dan Terdakwa MUHAMMAD AKHBARIE TAHER Als EGI Bin TAUPIK masuk ke kamardan tak lama kemudian Terdakwa ELIA AGUNG DARMAWAN pergi mainbilyar di Win Poll jalan Bakar Batu sedangkan Terdakwa Il MUHAMMADAKHBARIE
Register : 02-03-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 14-06-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2016/PN Tpg
Tanggal 17 Maret 2016 — Muhammad Akhbarie Taher Bin Taufik
6219
  • MUHAMMAD AKHBARIE TAHER Bin TAUFIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    Samsung tab warna putih;- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 1202 warna hitam;- 1 (satu) buah charger handphone warna putih;- 1 (satu) unit power bank warna silver;- 1 (satu) unit laptop Toshiba warna hitam;- 2 (dua) unit laptop Sony warna pink;- 1 (satu) unit handphone merk Oppo Fine 5 mini warna putih;- 1 (satu) unit handphone Samsung Tab 5 KW warna putih;Dikembalikan kepada saksi ASAN;- 1( satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit Warna Hitam;Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD AKHBARIE
    Muhammad Akhbarie Taher Bin Taufik
    Muhammad Akhbarie Tahersengaja lewat untuk melihat ruko konter handphone yang dimaksud olehTerdakwa I.Rahmat Ervan;Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa I. bersama Terdakwa III.Muhammad Akhbarie Taher pergi kerumah Terdakwa II.
    Muhammad Akhbarie Taher langsung pergi untukmengambil gunting besi;Bahwa setelah Terdakwa III.
    Muhammad Akhbarie Taher masuk kedalam ruko konter handphonedengan cara mencongkel pintu belakang ruko dengan menggunakan gunting besikemudian Terdakwa II. dan Terdakwa II. Muhammad Akhbarie Taher naik kelantai 3 (tiga) namun karena terpasang tralis lalu Terdakwa II. dan Terdakwa III.Muhammad Akhbarie Taher turun kembali selanjutnya Terdakwa IJ. danTerdakwa HI.
    Rahmat Ervan dan Terdakwa III.Muhammad Akhbarie Taher naik ke lantai 3 (tiga) namun karena terpasang tralis laluTerdakwa II. Rahmat Ervan dan Terdakwa HI. Muhammad Akhbarie Taher turun kembali laluTerdakwa I. Rahmat Ervan dan Terdakwa II. Muhammad Akhbarie Taher menjebol dindingbelakang ruko tersebut dengan menggunakan gunting besi kemudian setelah dinding jebol,Terdakwa II. Rahmat Ervan dan Terdakwa HI.
    Rahmat Ervan dan Terdakwa III.Muhammad Akhbarie Taher naik ke lantai 3 (tiga) namun karena terpasang tralis laluTerdakwa II. Rahmat Ervan dan Terdakwa III. Muhammad Akhbarie Taher turun kembali laluTerdakwa I. Rahmat Ervan dan Terdakwa II. Muhammad Akhbarie Taher menjebol dindingbelakang ruko tersebut dengan menggunakan gunting besi kemudian setelah dinding jebol,Terdakwa II. Rahmat Ervan dan Terdakwa HI.
Register : 02-03-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 19-04-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2016/PN Tpg
Tanggal 17 Maret 2016 — Muhammad Iqbal Falahan Bin Taufik
581331
  • kami sepakat masukkedalam konter melalui pintu depan kemudian saksi mengatakan kalau masuk lewatdepan harus menggunakan gunting besi lalu saksi Muhammad Akhbarie Taherlangsung pergi untuk mengambil gunting besi;e Bahwa setelah saksi Muhammad Akhbarie Taher datang membawa sebuah guntingbesi kemudian kami pergi dengan menggunakan sepeda motor berboncengan tigamenuju ke ruko konter handphone terletak di JL W.R.
    saksi Rahmat Ervan dan saksiMuhammad Akhbarie Taher naik kelantai II namun karena terpasang tralis lalu saksiRahmat Ervan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher turun kembali lalu saksi RahmatErvan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher menjebol dinding belakang ruko tersebutdengan menggunakan gunting besi kemudian setelah dinding jebol, saksi RahmatErvan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher membuka engsel pintu dari dalamselanjutnya masuk kedalam konter;Bahwa kemudian saksi Rahmat Ervan dan saksi Muhammad Akhbarie
    Supratman Km 8 Arah Rumah Sakit Umum ProvinsiTanjungpinang;Bahwa kemudian pada besok paginya hari Senin, tanggal 8 Februari 2016 sekira pukul07.00 wib, saksi Agustiadi Syahputra bersama saksi Muhammad Akhbarie Tahersengaja lewat untuk melihat ruko konter handphone yang dimaksud oleh saksi RahmatErvan;Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 wib saksi Agustiadi Syahputra bersama saksiMuhammad Akhbarie Taher pergi kerumah saksi Rahmat Ervan kemudian saksiAgustiadi Syahputra, saksi Muhammad Akhbarie Taher
    dan saksi Rahmat Ervanmerundingkan bagaimana cara masuk kedalam ruko konter handphone tersebutselanjutnya disepakati masuk kedalam konter melalui pintu depan kemudian saksiAgustiadi Syahputra mengatakan kalau masuk lewat depan harus menggunakangunting besi lalu saksi Muhammad Akhbarie Taher langsung pergi untuk mengambilgunting besi;Bahwa setelah saksi Muhammad Akhbarie Taher datang membawa sebuah guntingbesi kemudian saksi Agustiadi Syahputra, saksi Muhammad Akhbarie Taher dan saksiRahmat Ervan
    Taher masuk kedalam ruko konter handphone dengan cara mencongkel pintubelakang ruko dengan menggunakan gunting besi kemudian saksi Rahmat Ervan dansaksi Muhammad Akhbarie Taher naik kelantai III namun karena terpasang tralis lalusaksi Rahmat Ervan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher turun kembali lalu saksiRahmat Ervan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher menjebol dinding belakang rukotersebut dengan menggunakan gunting besi kemudian setelah dinding jebol, saksiRahmat Ervan dan saksi Muhammad Akhbarie
Register : 02-03-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 14-06-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2016/PN Tpg
Tanggal 17 Maret 2016 — Eko Bin Aris
336
  • kami sepakat masukkedalam konter melalui pintu depan kemudian saksi mengatakan kalau masuk lewatdepan harus menggunakan gunting besi lalu saksi Muhammad Akhbarie Taherlangsung pergi untuk mengambil gunting besi;e Bahwa setelah saksi Muhammad Akhbarie Taher datang membawa sebuah guntingbesi kemudian kami pergi dengan menggunakan sepeda motor berboncengan tigamenuju ke ruko konter handphone terletak di JI W.R.
    saksi Rahmat Ervan dansaksiMuhammad Akhbarie Taher naik kelantai II namun karena terpasang tralis lalu saksiRahmat Ervan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher turun kembali lalu saksi RahmatErvan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher menjebol dinding belakang ruko tersebutdengan menggunakan gunting besi kemudian setelah dinding jebol, saksi RahmatErvan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher membuka engsel pintu dari dalamselanjutnya masuk kedalam konter;Bahwa kemudian saksi Rahmat Ervan dan saksi Muhammad Akhbarie
    Supratman Km 8 Arah Rumah Sakit Umum ProvinsiTanjungpinang;Bahwa kemudian pada besok paginya hari Senin, tanggal 8 Februari 2016 sekira pukul07.00 wib, saksi Agustiadi Syahputra bersama saksi Muhammad Akhbarie Tahersengaja lewat untuk melihat ruko konter handphone yang dimaksud oleh saksi RahmatErvan;Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 wib saksi Agustiadi Syahputra bersama saksiMuhammad Akhbarie Taher pergi kerumah saksi Rahmat Ervan kemudian saksiAgustiadi Syahputra, saksi Muhammad Akhbarie Taher
    dan saksi Rahmat Ervanmerundingkan bagaimana cara masuk kedalam ruko konter handphone tersebutselanjutnya disepakati masuk kedalam konter melalui pintu depan kemudian saksiAgustiadi Syahputra mengatakan kalau masuk lewat depan harus menggunakangunting besi lalu saksi Muhammad Akhbarie Taher langsung pergi untuk mengambilgunting besi;Bahwa setelah saksi Muhammad Akhbarie Taher datang membawa sebuah guntingbesi kemudian saksi Agustiadi Syahputra, saksi Muhammad Akhbarie Taher dan saksiRahmat Ervan
    Taher masuk kedalam ruko konter handphone dengan cara mencongkel pintubelakang ruko dengan menggunakan gunting besi kemudian saksi Rahmat Ervan dansaksi Muhammad Akhbarie Taher naik kelantai III namun karena terpasang tralis lalusaksi Rahmat Ervan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher turun kembali lalu saksiHalaman 17 dari 24 Putusan No 6/Pid.SusAnak/2016/PN TpgRahmat Ervan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher menjebol dinding belakang rukotersebut dengan menggunakan gunting besi kemudian setelah dinding
Register : 02-03-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 19-04-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2016/PN Tpg
Tanggal 17 Maret 2016 — Muhammad Iqbal Falahan Bin Taufik
548235
  • kemudian saksi Rahmat Ervan dan saksiMuhammad Akhbarie Taher naik kelantai II namun karena terpasang tralis lalu saksiRahmat Ervan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher turun kembali lalu saksi RahmatErvan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher menjebol dinding belakang ruko tersebutdengan menggunakan gunting besi kemudian setelah dinding jebol, saksi RahmatErvan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher membuka engsel pintu dari dalamselanjutnya masuk kedalam konter;Bahwa kemudian saksi Rahmat Ervan dan saksi Muhammad
    Akhbarie Taher keluardari dalam konter sambil membawa dua kantong warna hitam yang berisi laptop danhandphone serta carger;Bahwa selanjutnya saksi mengambil sepeda motor lalu saksi bersama saksi RahmatErvan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher pergi meninggalkan ruko denganmenggunakan sepeda motor menuju ke sebuah rumah kosong di daerah batu 6Tanjungpinang;Bahwa sesampainya di rumah kosong lalu saksi bersama saksi Rahmat Ervan dan saksiMuhammad Akhbarie Taher memilih milih barang barang berupa Laptop
    Supratman Km 8 Arah Rumah Sakit Umum ProvinsiTanjungpinang;Bahwa kemudian pada besok paginya hari Senin, tanggal 8 Februari 2016 sekira pukul07.00 wib, saksi Agustiadi Syahputra bersama saksi Muhammad Akhbarie Tahersengaja lewat untuk melihat ruko konter handphone yang dimaksud oleh saksi RahmatErvan;Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 wib saksi Agustiadi Syahputra bersama saksiMuhammad Akhbarie Taher pergi kerumah saksi Rahmat Ervan kemudian saksiAgustiadi Syahputra, saksi Muhammad Akhbarie Taher
    dan saksi Rahmat Ervanmerundingkan bagaimana cara masuk kedalam ruko konter handphone tersebutselanjutnya disepakati masuk kedalam konter melalui pintu depan kemudian saksiAgustiadi Syahputra mengatakan kalau masuk lewat depan harus menggunakangunting besi lalu saksi Muhammad Akhbarie Taher langsung pergi untuk mengambilgunting besi;Bahwa setelah saksi Muhammad Akhbarie Taher datang membawa sebuah guntingbesi kemudian saksi Agustiadi Syahputra, saksi Muhammad Akhbarie Taher dan saksiRahmat Ervan
    Taher masuk kedalam ruko konter handphone dengan cara mencongkel pintubelakang ruko dengan menggunakan gunting besi kemudian saksi Rahmat Ervan dansaksi Muhammad Akhbarie Taher naik kelantai III namun karena terpasang tralis lalusaksi Rahmat Ervan dan sakst Muhammad Akhbarie Taher turun kembali lalu saksiRahmat Ervan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher menjebol dinding belakang rukotersebut dengan menggunakan gunting besi kemudian setelah dinding jebol, saksiRahmat Ervan dan saksi Muhammad Akhbarie
Register : 02-03-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 19-04-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2016/PN Tpg
Tanggal 17 Maret 2016 — Muhammad Iqbal Falahan Bin Taufik
344129
  • kami sepakat masukkedalam konter melalui pintu depan kemudian saksi mengatakan kalau masuk lewatdepan harus menggunakan gunting besi lalu saksi Muhammad Akhbarie Taherlangsung pergi untuk mengambil gunting besi;e Bahwa setelah saksi Muhammad Akhbarie Taher datang membawa sebuah guntingbesi kemudian kami pergi dengan menggunakan sepeda motor berboncengan tigamenuju ke ruko konter handphone terletak di JL W.R.
    saksi Rahmat Ervan dan saksiMuhammad Akhbarie Taher naik kelantai II namun karena terpasang tralis lalu saksiRahmat Ervan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher turun kembali lalu saksi RahmatErvan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher menjebol dinding belakang ruko tersebutdengan menggunakan gunting besi kemudian setelah dinding jebol, saksi RahmatErvan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher membuka engsel pintu dari dalamselanjutnya masuk kedalam konter;Bahwa kemudian saksi Rahmat Ervan dan saksi Muhammad Akhbarie
    Supratman Km 8 Arah Rumah Sakit Umum ProvinsiTanjungpinang;Bahwa kemudian pada besok paginya hari Senin, tanggal 8 Februari 2016 sekira pukul07.00 wib, saksi Agustiadi Syahputra bersama saksi Muhammad Akhbarie Tahersengaja lewat untuk melihat ruko konter handphone yang dimaksud oleh saksi RahmatErvan;Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 wib saksi Agustiadi Syahputra bersama saksiMuhammad Akhbarie Taher pergi kerumah saksi Rahmat Ervan kemudian saksiAgustiadi Syahputra, saksi Muhammad Akhbarie Taher
    dan saksi Rahmat Ervanmerundingkan bagaimana cara masuk kedalam ruko konter handphone tersebutselanjutnya disepakati masuk kedalam konter melalui pintu depan kemudian saksiAgustiadi Syahputra mengatakan kalau masuk lewat depan harus menggunakangunting besi lalu saksi Muhammad Akhbarie Taher langsung pergi untuk mengambilgunting besi;Bahwa setelah saksi Muhammad Akhbarie Taher datang membawa sebuah guntingbesi kemudian saksi Agustiadi Syahputra, saksi Muhammad Akhbarie Taher dan saksiRahmat Ervan
    Taher masuk kedalam ruko konter handphone dengan cara mencongkel pintubelakang ruko dengan menggunakan gunting besi kemudian saksi Rahmat Ervan dansaksi Muhammad Akhbarie Taher naik kelantai III namun karena terpasang tralis lalusaksi Rahmat Ervan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher turun kembali lalu saksiRahmat Ervan dan saksi Muhammad Akhbarie Taher menjebol dinding belakang rukotersebut dengan menggunakan gunting besi kemudian setelah dinding jebol, saksiRahmat Ervan dan saksi Muhammad Akhbarie
Register : 28-03-2016 — Putus : 03-05-2016 — Upload : 21-06-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 96/Pid.B/2016/PN Tpg
Tanggal 3 Mei 2016 — Andre Darmawan Bin Haulian Nasution (Terdakwa)
393
  • e Sebelumnya tidak tahu tapi setelah dipenyidik baru saya tahu bahwa pelakunyaadalah Muhammad Akhbarie Taher,Rahmat Ervan dan Agustiadi Saputra ;Apakah ada yang sdr kenal ? Yang saya kenal yaitu Rahmat Ervankarena sering service handphone di kontersaya tapi yang duanya lagi tidak kenal ;HAKIM ANGGOTA I KEPADA SAKSI I: Apa saja yang diambilnya ?
    Kami saling bekerja sama yaituAgustiadi Syahputra bertugas mengawasisituasi keliling ruko tersebut sedangkansaya dan Muhammad Akhbarie Tahersaling bergantian mencongkel pintu dansekitar setengah jam melihat temantemansaya tadi keluar dengan membawa barang barang yang diambilnya ;Apakah benar untuk terdakwa ini diberikan hasil curian tersebut ?e Ya;Jadi terdakwa ini tidak ikut mencuri Tidak ; Berapa buah yang diberikan kepada terdakwa barang curian tersebut ?
    e Pada hari Selasa tanggal 9 Pebruari 2016sekitar Jam 00.30 Wib saya keluar jalanjalan lalu saya melihat sepeda motor saksiMuhammad Akhbarie Taher parkir sebuahrumah kosong dan saya dekati lihat adasaksi Muhammad Akhbarie Taher,saksiRahmat Ervan dan saksi AgustiadiSaputra didalam rumah itu dan saya lihatjuga ada dua buah kantong plastik12berisikan Handphone dan asosoriesnyadan saya bertanya darimana HP itudijawab oleh Saksi Muhammad AkhbarieTaher, Diamlah bantulah pilih yangmasih hidup nanti aku