Ditemukan 5 data
NUR AKHIAT
Tergugat:
Pimpinan Perusahaan CV. SEMMA
122 — 23
Penggugat:
NUR AKHIAT
Tergugat:
Pimpinan Perusahaan CV. SEMMA
Zulfiawan
Tergugat:
Sugianto
Turut Tergugat:
Akhiat
20 — 0
Penggugat:
Zulfiawan
Tergugat:
Sugianto
Turut Tergugat:
Akhiat
30 — 4
JAENAL ; Bahwa permasalahan dalam perkara ini saksi tidak tahu, yang saksiketahui hanya obyek sengketa tanah dan rumah ;Bahwa obyek sengketa berupa tanah pekarangan yang sejak duludiatasnya sudah ada bangunan rumah ;Bahwa saksi tahu sendiri sebab sejak tahun 1972 saksi menjadiperangkat di Kelurahan Babat, dan pada tahun 1992 Pak Akhiat pernahlapor ke Kelurahan masalah tanah tersebut untuk ke PPAT, tapiselanjutnya saksi tidak tahu ;Bahwa Pak Akhiat membawa surat jual beli lepas tapi saksi tidak tahupasti
73 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa LUKAS ALIAS AKHIAT ANAK DARI CHAI MUI SEN ALIAS HUSEN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Perizinan Berusaha dan Melakukan Praktik Kefarmasian Tanpa Keahlian dan Kewenangan
sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LUKAS ALIAS AKHIAT ANAK DARI CHAI MUI SEN ALIAS HUSEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Akhiat Anak Dari Chai Mui Sen Als. Husen
81 — 42
Kayon81No. 36, bangunan belakang tersebut menempel dengan bangunan BhinekaBahwa ruangan yang saksi tempati dulunya adalah garasi yang sebelumnyaditempati oleh Suwondo, lalu Mudayadi, selanjutnya Supardi Akhiat barukemudian ditempati oleh Saksi;Bahwa dulu Jl. Kayon No. 36 ada nomornya sendiri yaitu bangunan rumahtersendiri menghadap ke timur. Posisinya agak masuk di belakang JI. KayonNo. 34. Ada gang kecil di sebelah kanan Jl. Kayon No. 34 untuk masuk kedalam Jl.