Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-04-2011 — Upload : 15-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 58/Pdt.P/2011/PN.Sda.
Tanggal 11 April 2011 — U L F I Y A H
234
  • Mengijinkan kepada Pemohon bertindak untuk diri sendiri dan sebagai wali dan kedua anaknya yang masih di bawah umur, masing-masing bernama: DZIKRILLAHI ILMUN NAFI lahir pada tanggal 16 Mei 1994 dan AHMAD AKHLAQTUL KARIM lahir pada tanggal 8 Januari 1998 , untuk melakukan transaksi jual beli atas sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan rumah, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 1660, seluas 129 M2, tercatat atas nama ULFIYAH dibawahnya tercatat nama MUCHTAR, yang terletak di Desa Gempol, Kecamatan