Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MUHAMMAD ZULFIANRI RAMADHAN alias Akije alias Kibo
16 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ZULFIANRI RAMADHAN bin ZULFAN als AKIJE als KIBO terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana
., MH
Terdakwa:
MUHAMMAD ZULFIANRI RAMADHAN alias Akije alias Kibo