Ditemukan 95629 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 206 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — TELKOM AKSES
14192 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TELKOM AKSES
    ./2020, tanggal 27 April 2020;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TELKOM AKSES, NPWP: 03.275.315.4014.000,beralamat di Gedung Graha Citra Caraka, Jalan GatotSubroto Kav. 52, Kuningan Barat, Jakarta Selatan 12710,yang diwakili olen Fajar Wibawa, jabatan Direktur Finance;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa: SlametWardoyo, kewarganegaraan Indoesia, Senior Advisor UnitAdvisor Direktorat Finance, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 21859/KU.000/TA360000/072020, tanggal30 Juli 2020;Termohon Peninjauan
    sebagian gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadapSurat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP00073/NKEB/WPJ.04/2019 tanggal 24 Januari 2019 Tentang PenguranganKetetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00473/107/15/014/17 tanggal27 Desember 2017 Masa Pajak April 2015, yang terdaftar dalam berkassengketa Nomor: 001496.99/2019/PP, atas nama: PT.Telkom Akses
    Telkom Akses,NPWP 03.275.315.4014.000, beralamat di Gedung Graha CitraCaraka, Jalan Gatot Subroto Kav. 52, Kuningan Barat, JakartaSelatan 12710, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturanHalaman 3 dari 8 halaman. Putusan Nomor 206/B/PK/Pjk/2021perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.
Putus : 22-01-2007 — Upload : 08-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48K/TUN/2002
Tanggal 22 Januari 2007 — Ketua Tim Evaluasi Interkoneksitas dan kemitraan kandatel denpasar ; PT. Usaha Mediantara Intanet
3422 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-07-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2530/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 23 Juli 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TELKOM AKSES
25151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TELKOM AKSES
    BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 4042, Jakarta,12190;Dalam hal ini diwakili oleh KkKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatandan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU2766/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019:Pemohon Peninjauan Kembali:LawanPT TELKOM AKSES
    Telkom Akses, NPWP03.275.315.4014.000, beralamat di Gedung Graha Citra Caraka, JalanGatot Subroto Kavling 52, Kuningan Barat, Jakarta Selatan, 12710,sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2014 menjadi:Keterangan Jumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak 510.281 .306.680,00Pajak Keluaran 694.873.162,00Dikurangia. Pajak Masukan 65.945.763.540,00b. lainlain 106.320.976.954,00c.
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00363/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 7 November 2017tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak LebihBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00005/407/14/014/16 tanggal 9 November 2016 Masa PajakDesember 2014, atas nama PT Telkom Akses, NPWP03.275.315.4014.000, beralamat di Gedung Graha Citra Caraka,Jalan Gatot Subroto Kavling 52, Kuningan Barat, Jakarta Selatan12710, terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai denganHalaman
Upload : 10-04-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 354 / PID.SUS / 2014 / PN.JKT.UT.
LIGAT AKSES 2.LIU ANDI KUSUMA
5824
  • LIGAT AKSES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan ; -2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa CV. LIGAT AKSES sebesar Rp. 300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah ) ; ---------------------------------------3.
    Menyatakan barang bukti berupa : a. 1 (satu) lembar Asli Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 000111 tanggal 28 Juni 2008 atas nama CV Ligat Akses beserta Iampirannya berupa : 1 (satu) lembar Asli INVOICE atas nama CV. Ligat Akses nomor 002/INV-LANI/2008 tanggal 27 Juni 2008 ; 1 (satu) lembar Asli PACKING LIST atas nama CV.
    Ligat Akses nomor 000201 tanggal 28 Juni 2008.; 1 (satu) lembar Foto Kopi Shipping Instruction a.n. CV. Ligat Akses nomor 002/CV.LASINI/2008 tanggal 27 Juni 2008.; 1 (satu) lembar Asli surat CV. Ligat Akses nomor 002/CV.LANI/2008 tanggal 27 Juni 2008. ; 1 (satu) lembar surat PT.
    Ligat Akses. ;h. 1 (satu) lembar Shipping Instruction dan CV. Ligat Akses kepada PT. Global Putra Indonesia Maritime Nomor 004/CV.LA-SINII/2008 tanggal 05 Juli 2008 sebanyak 16X20' container.;i. 1 (satu) lembar Shipping Instruction dari CV. Ligat Akses kepada PT. Global Putra Indonesia Maritime Nomor 004/CV.LA-SINII/2008 tanggal 05 Juli 2008 (revisi) sebanyak 1X20' kontainer.
    LIGAT AKSES sebesar Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) ; ---------------------------------
    LIGAT AKSES2.LIU ANDI KUSUMA
    Ligat Akses nomor 0498005791 untuk kapalReflection Voy. NO67. ;1 (satu) lembar B/L No. 0498005791 tanggal 12 Juli 2008 a.n.Shipper CV. Ligat Akses. ;1 (satu) lembar Shipping Instruction dan CV. Ligat Akses kepada PT.Global Putra Indonesia Maritime Nomor 004/CV.LASINII/2008tanggal 05 Juli 2008 sebanyak 16X20' container. ;1 (satu) lembar Shipping Instruction dari CV.
    LIGAT AKSES yang diwakili oleh LIU ANDIKUSUMA sebagai Wakil Direktur CV. LIGAT AKSES berdasarkan Akta NotarisNomor No. 6 dari Kantor Notaris SIGIT SUSENO, SH tg!
    Ligat Akses nomor 0498005791 untuk kapalReflection Voy. NO67. ;g. 1 (satu) lembar B/L No. 0498005791 tanggal 12 Juli 2008 a.n.Shipper CV. Ligat Akses. ;h. 1 (satu) lembar Shipping Instruction dan CV. Ligat Akses kepada PT.Global Putra Indonesia Maritime Nomor 004/CV.LASINII/2008tanggal 05 Juli 2008 sebanyak 16X20' container. ;i. 1 (satu) lembar Shipping Instruction dari CV.
    Ligat Akses nomor: 002/INVLANI/2008 tanggal 27 juniHal. 11 dari 16 hal. Putusan No.: 354/Pid.Sus/2014/PN.JKT.UT.2008; Packing List a.n. CV. Ligat Akses nomor : 002/PLLANI/2008 tanggal 27Juni 2008; Sales Contract; Surat CV.
    Ligat Akses nomor 0498005791 untuk kapal ReflectionVoy. NO67. ;1 (satu) lembar B/L No. 0498005791 tanggal 12 Juli 2008 a.n. ShipperCV. Ligat Akses. ;. 1 (satu) lembar Shipping Instruction dan CV. Ligat Akses kepada PT.Global Putra Indonesia Maritime Nomor 004/CV.LASINII/2008 tanggal05 Juli 2008 sebanyak 16X20' container.;i. 1 (satu) lembar Shipping Instruction dari CV.
Register : 30-01-2023 — Putus : 20-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 20 Februari 2023 — Penggugat:
PT Global Akses Multimedia
Tergugat:
PT Homecareindo Global Medika
3814
  • Penggugat:
    PT Global Akses Multimedia
    Tergugat:
    PT Homecareindo Global Medika
Register : 08-09-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 237/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 20 September 2022 — TELKOM AKSES
360
  • TELKOM AKSES
Register : 15-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 292/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 1 Oktober 2020 — AKSES PRIMA INDONESIA
39493
  • AKSES PRIMA INDONESIA
Register : 15-06-2011 — Putus : 02-11-2011 — Upload : 01-02-2012
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 65/G/2011/PTUN-BDG
Tanggal 2 Nopember 2011 — KETUA PANITIA PENGADAAN AKSES INTERNET TAHUN ANGGARAN 2011 DINAS INFORMASI DAN KOMUNIKASI PEMERINTAHAN KOTA TANGERANG, 2. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS INFORMASI dan KOMUNIKASI PENGADAAN AKSES INTERNET Tahun ANGGARAN 2011 PEMERINTAHAN KOTA TANGERANG
7235
  • KETUA PANITIA PENGADAAN AKSES INTERNET TAHUN ANGGARAN 2011 DINAS INFORMASI DAN KOMUNIKASI PEMERINTAHAN KOTA TANGERANG, 2. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS INFORMASI dan KOMUNIKASI PENGADAAN AKSES INTERNET Tahun ANGGARAN 2011 PEMERINTAHAN KOTA TANGERANG
    Nama Jabatan : KETUA PANITIA PENGADAAN AKSES INTERNETTAHUN ANGGARAN 2011DINAS INFORMASI DANKOMUNIKASI PEMERINTAHAN KOTA TANGERANG Tempat Kedudukan : Gedung Pusat Pemerintahan, Lt.4 Jl. SatriaSudirman No.1Kota Tangerang dalam hal ini diwakili olehKuasa Hukumnya 1.
    Nasional Online ditetapkan sebagai pemenangperingkat pekerjaan Pengadaan Akses Internet T.A 2011dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 164.700.000, denganmasa pelaksanaan pekerjaan selama 9 = (sembilan) bulankalender. Surat ini ditanda tangani oleh Hj. Euis Nurlaila,S.Kom selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa DinasInfokom Kota Tangerang T.A. 2011;.
    internet, yang menjadi satu kesatuan syarattersebut yaitu perundang undangan berupa Surat EdaranDirektorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi DepartemenKomunikasi dan Informatika (Depkominfo) yang bernomor456/DJPT.3/Kominfo/3/2009 tertanggal 17 Maret 2009 perihalsurat edaran Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untukLayanan Jasa Akses Internet butir 1 kolom Layanan Aksesinternet berbunyi : Penyedia barang/jasa wajib memilikiIzin Penyelenggaraan jasa Akses Internet (ISP) dari DirjenPostel .Bahwa
    Kora eorenang(Penggugat) lelang Pekerjaan Pengadaan Akses Internet bulan Juni 2009 Desember 2009 (7 ~ bulan) dengan inilaiRp.155.100.000, . Proses tender saat itu oleh ParaTergugat mempersyaratan peserta wajib memiliki izin ISP,oleh karenanya tindakan menghilangkan syarat intbertentangan dengan Asas Pemerintahan yang baik antara lainyaitu Azas bertindak cermat.26. Untuk memenangkan PT.
    tahun tidak ada masalah apalagikeluhan akses internet.33.
Register : 06-02-2012 — Putus : 17-04-2012 — Upload : 23-10-2012
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 34/B/2012/PT.TUN.JKT.
Tanggal 17 April 2012 — ELKA PRAKARSA UTAMA; 1.KETUA PANITIA PENGADAAN AKSES INTERNET TAHUN ANGGARAN 2011 DINAS INFORMASI DAN KOMUNIKASI PEMERINTAH KOTA TANGERANG; 2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENGADAAN AKSES INTERNET Tahun ANGGARAN 2011 PEMERINTAH KOTA TANGERANG; 3.PT. NASIONAL ONLINE;
9331
  • ELKA PRAKARSA UTAMA;1.KETUA PANITIA PENGADAAN AKSES INTERNET TAHUN ANGGARAN 2011 DINAS INFORMASI DAN KOMUNIKASI PEMERINTAH KOTA TANGERANG;2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENGADAAN AKSES INTERNET Tahun ANGGARAN 2011 PEMERINTAH KOTA TANGERANG;3.PT. NASIONAL ONLINE;
    KETUA PANITIA PENGADAAN AKSES INTERNET TAHUNHim. 1 dari 9 him. Put. No.34/B/2012/PT.TUN.JKT.ANGGARAN 2011 DINAS INFORMASI DANKOMUNIKASI PEMERINTAH KOTA TANGERANG,berkedudukan di Gedung Pusat Pemerintahan, Lt.4,Jalan Satria Sudirman No.1 Kota Tangerang, dalamhal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : 1. MUHAMMAD IBADI, S.H;==2.
    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN' DINAS' INFORMASI DANKOMUNIKASI PENGADAAN AKSES INTERNETTahun ANGGARAN 2011 PEMERINTAH KOTATANGERANG, berkedudukan di Gedung PusatPemerintahan, Lt.4, Jalan Satria Sudirman No.1, KotaTangerang, dalam hal ini diwakili oleh kuasaNUKUMNY@ 2 2222 n nn nnn n nnn nnn nn nnn nnn nen1. MUHAMMAD IBADI,5S, Hijsseeesse neem KotaTangerang dalam hal ini diwakili oleh KuasaHukumnya 1.
    Nomor : 65/G/2011/PTUNBDG tanggal 2 Nopember 2011 yangamarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI :Dalam Penundaan,0 nnn nono nnn nnn nen nn ncn nn nena nn ne nnn ncnncnenMenolak permohonan Penggugat tentang Penundaan Pelaksanaandan Tindakan Administrasi Lebin Lanjut dari obyekobyek sengketaSurat Keputusan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Informasi danKomunikasi Kota Tangerang Tahun Anggaran 2011 Nomor 116/PAI.PPBJINFOKOM/2011 tanggal 22 Maret 2011 Tentang PenetapanPemenang Pekerjaan Pengadaan Akses
    Nasional Online; dan;Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Informasidan Komunikasi Kota Tangerang Tahun Anggaran 2011 Nomor 27/PPKINFOKOM/2011, tertanggal 28 Maret 2011 Tentang PenunjukanPenyedia Barang dan Jasa Pekerjaan Pengadaan Akses InternetTahun 2011 Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan InfrastrukturJaringan LAN WAN atas nama PT.
Register : 19-11-2014 — Putus : 19-12-2014 — Upload : 28-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 717/PDT/2014/PT.DKI
Tanggal 19 Desember 2014 — KETUA SATUAN KERJA PEMBANGUNAN JALAN TOL AKSES TANJUNG PRIOK >< ROHAYAH DKK
8778
  • KETUA SATUAN KERJA PEMBANGUNAN JALAN TOL AKSES TANJUNG PRIOK >< ROHAYAH DKK
    Menetapkan harga tanah milik Para pengugat yang dijadikanproyek pembangunan jalan tol akses Tanjung priok yangdikerjakan oleh Tergugat dan Tergugat Il setiap 1 m2 (satumeter persegi) sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh limajuta rupiah);3.
    Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayarganti rugi seluruh tanah milik Para Penggugat setiap 1 m2(satu meter persegi) sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluhlima juta rupiah), sebelum dijadikan proyek pembangunanjalan tol akses Tanjung Priok oleh Tergugat dan TergugatII;4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuhterhadap isi putusan ini;5.
    Gugatan kurang pihak.Besaran nilai ganti rugi tanah bagi pembangunan untuk kepentinganumum akses jalan tol Tanjung Priok senilai Rp. 12.000.000,/ permeter ditetapbkan oleh Tim / Lembaga penilai harga tanah yangditetapbkan oleh Gubernur DKI Jakarta, sehingga seharusnyaGubernur Prov. DKI Jakarta dan Sekretaris Daerah Prov. DKI Jakartasebagai pihak dalam perkara Aquo;Il. Dalam Pokok Perkara;A.
    Bahwa Para Penggugat dalam gugatannya telahmenggugat Pemerintah RI Cq Menteri Pekerjaan Umum CqDirjen Bina Marga Cq Ketua Satua Kerja PembangunanJalan Tol Akses Tanjung Priok sebagai tergugat ,Pemerintah RI Cq Menteri Dalam Negeri Cq GubernurProvinsi DKI Jakarta Cq Walikota Jakarta Utara Cq KetuTim P2T Pembangunan Jalan Tol Akses Tanjung Priok,sebagai Tergugat dan Pemerintah RI Cq Kepala BPN RICq Kepala kantor Wilayah BPN provinsi DKI Jakarta CqKepala Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara,selanjutnya
    Bersamasama melakukan penandaan batasbatas lahan yangharus dibebaskan milik Para Penggugat guna kepentinganproyek pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok tanpa seizindan tanpa sepengetahuan Para Penggugat;222.
Register : 10-02-2022 — Putus : 14-07-2022 — Upload : 27-07-2022
Putusan PN BANJARBARU Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Bjb
Tanggal 14 Juli 2022 — Penggugat:
AKHMAD JUNAIDI
Tergugat:
1.DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI KALIMANTAN SELATAN selaku TIM PEMBEBASAN LAHAN UNTUK JALAN ALTERNATIF AKSES MENUJU BANDARA SYAMSUDDIN NOOR BANJARBARU
2.TIM PENILAI HARGA TANAH UNTUK PENGADAAN TANAH JALAN ALTERNATIF AKSES MENUJU BANDARA SYAMSUDDIN NOOR BANJARBARU PADA SATUAN KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENTAAN RUANG
3.Badan Pertanahan Nasional Banjarbaru
4412
  • Penggugat:
    AKHMAD JUNAIDI
    Tergugat:
    1.DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI KALIMANTAN SELATAN selaku TIM PEMBEBASAN LAHAN UNTUK JALAN ALTERNATIF AKSES MENUJU BANDARA SYAMSUDDIN NOOR BANJARBARU
    2.TIM PENILAI HARGA TANAH UNTUK PENGADAAN TANAH JALAN ALTERNATIF AKSES MENUJU BANDARA SYAMSUDDIN NOOR BANJARBARU PADA SATUAN KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENTAAN RUANG
    3.Badan Pertanahan Nasional Banjarbaru
Register : 26-09-2022 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 11-08-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 381/Pdt.G/2022/PN Mks
Tanggal 8 Agustus 2023 —
Tergugat:
1.AGIL
2.PT LANGIT PRO INDONESIA
Turut Tergugat:
PT TELKOM AKSES c.q. KANTOR AREA MAKASSAR
9474

  • Tergugat:
    1.AGIL
    2.PT LANGIT PRO INDONESIA
    Turut Tergugat:
    PT TELKOM AKSES c.q. KANTOR AREA MAKASSAR
Register : 17-10-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 15-12-2023
Putusan PT MAKASSAR Nomor 358/PDT/2023/PT MKS
Tanggal 14 Desember 2023 —
Terbanding/Turut Tergugat : PT TELKOM AKSES c.q. KANTOR AREA MAKASSAR
790

  • Terbanding/Turut Tergugat : PT TELKOM AKSES c.q. KANTOR AREA MAKASSAR
Register : 10-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 11-10-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 726/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 8 Oktober 2019 — TELKOM AKSES
3.AMAR BILHAQ Manager Training Brevet and Certification PT. Telkom Acces
4.ASRUL
5416
  • TELKOM AKSES
    3.AMAR BILHAQ Manager Training Brevet and Certification PT. Telkom Acces
    4.ASRUL
    Telkom Akses, tempat kedudukan Gedung Telkom Jakarta Barat Jl.Letjen S. Parman Kav. No. 8, Tomang, Grogol Petamburan, JakartaBarat, sebagai Tergugat IlAmar Bilhaq Manager Training Brevet And Certification PT. TelkomAcces, tempat kedudukan Gedung Telkom Jakarta Barat Jl. Letjen S.Parman Kav.
Putus : 30-05-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 210 PK/Pdt/2018
Tanggal 30 Mei 2018 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA qq MENTERI PEKERJAAN UMUM qq DIRJEN BINA MARGA qq KETUA SATUAN KERJA PEMBANGUNAN JALAN TOL AKSES TANJUNG PRIOK, dkk. dan 1. ROHAYAH, dkk.
11755 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA qq MENTERI PEKERJAAN UMUM qq DIRJEN BINA MARGA qq KETUA SATUAN KERJA PEMBANGUNAN JALAN TOL AKSES TANJUNG PRIOK, dkk. dan 1. ROHAYAH, dkk.
    PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA qqMENTERI PEKERJAAN UMUM qq DIRJEN BINAMARGA qq KETUA SATUAN KERJA PEMBANGUNANJALAN TOL AKSES TANJUNG PRIOK, berkedudukandi Jalan Pattimura Nomor 20 Kebayoran Baru, JakartaSelatan,;2.
    Menetapkan harga tanah milik Para Penggugat yang dijadikanproyek pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok yang dikerjakan olehTergugat dan Tergugat II setiap 1 m? (satu meter persegi) sebesarRp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);3. Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar ganti rugiseluruh tanah milik Para Penggugat setiap 1 m?
    (satu meterpersegi) sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah),sebelum dijadikan proyek pembangunan jalan tol akses Tanjung Priokoleh Tergugat dan Tergugat II;4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuhterhadap isi putusan ini;5.
    (satu meter persegi)sebesar Rp12.000.000.00 (dua belas juta rupiah), sebelum dijadikanproyek pembangunan Jalan Tol Akses Tanjung Priok oleh Tergugat danTergugat Il;4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isiputusan ini;5. Menyatakan sisa bidangbidang tanah dan bangunan ParaPenggugat yang tidak dipergunakan untuk proyek pembangunan JalanTol Akses Tanjung Priok yang tidak layak huni, layak usaha atau layakpakai tetap dilakukan pembayaran oleh Tergugat dan Tergugat II;6.
    (satu meter persegi), sebelum dijadikan pembangunanjalan Tol Akses Tanjung Priok oleh Termohon Peninjauan Kembali;6. Menyatakan sisa bidang tanah milik Pemohon Peninjauan Kembaliyang tidak layak usaha, layak huni tetap dibayar sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setiap 1 m? (satu meterpersegji);7.
Register : 04-01-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN MARTAPURA Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Mtp
Tanggal 6 Agustus 2019 — Sri Sudarningsih
Tergugat:
1.BUPATI BANJAR
2.Tim Pembebasan Lahan Akses Menuju Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar
9517
  • Sri Sudarningsih
    Tergugat:
    1.BUPATI BANJAR
    2.Tim Pembebasan Lahan Akses Menuju Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar
    Bahwa dari 25 (dua puluh lima) bidang tanah yang dilakukan pembebasanlahan akses jalan menuju Bandara, hanya 2 (dua) bidang tanah penerimaganti ruginya tidak mau menerima uang ganti rugi sebagaimana yangditetapbkan dalam musyawarah, oleh karena sebagian besar penerimaganti rugi telah sepakat, maka untuk kepentingan umum kegiatanpembebasan lahan akses jalan menuju bandara tetap dapatdilaksanakan, meskipun ada keberatan dari penggugat.167.
    Fotokopi Paket Penyedia Pembebasan Lahan Akses Jalan Menuju BandaraTahun Anggaran 2017, diberi tanda P5a;11.Fotokopi Paket Penyedia Pembebasan Lahan Akses Jalan Menuju Bandara(Lanjutan) Tahun Anggaran 2018, dberi tanda P5b;Menimbang, bahwa Fotokopi buktibukti Surat tersebut di atas telah dibubuhimaterai cukup dan telah dicocokkan sama dengan aslinya di persidangankecuali bukti P2.c., P5.a., dan P5.b. adalah berupa fotokopi yang tidakdiperlihatkan aslinya di persidangan;Menimbang, bahwa selain bukti
    adanya kegiatan pembebasan lahan akses jalanmenuju bandara awalnya dari pihak kelurahan melalui handphone dankemudian Saksi menerima undangan tentang kegiatan tersebut padaDinas PUPR Kabupaten Banjar;Bahwa Saksi dan juga beberapa warga yang diundang hadir dalampertemuan tersebut dan di dalam pertemuan tersebut kemudiandisosialisasikan kegiatan pembebasan lahan akses jalan menuju bandara;Bahwa setelah beberapa kali dilakukan pertemuan kemudian adapenetapan harga ganti rugi oleh Panitia Pembebasan
    lahan akses jalan menuju bandara;Bahwa Saksi pernah menerima dan menghadiri undangan sebagaipenerima ganti rugi atas tanah saksi yang terkena pembebasan lahanyang kegiatannya dilaksanakan sekitar tahun 2018;Bahwa Saksi tidak ingat berapa jumlah keseluruhan warga yang tanahnyaterkena proyek pembebasan lahan akses jalan menuju bandara;Bahwa tanah Saksi yang terkena proyek pembebasan lahan tersebutSaksi miliki dengan cara membeli dari Sdr.
    jalanmenuju bandara sekitar tahun 2018;Bahwa kepada Saksi diperlinatkan bukti Surat T35 berupa Peta RencanaPembebasan Lahan Akses Menuju Bandara dan Saksi menyatakan benartandatangan yang ada di Peta tersebut adalah tandatangan Saksi sebagaipenunjuk batas untuk tanahtanah yang masuk wilayah RT 09;Bahwa Saksi ikut menyaksikan pengukuran tanah yang dilakukan olehBPN dalam rangka pembebasan lahan akses jalan menuju bandara yangmerupakan proyek PU;Bahwa ketika dilakukan pengukuran yang pertama kalinya
Putus : 23-10-2015 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1580 K/Pdt./2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — ROHAYAH, DKK VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Qq MENTERI PEKERJAAN UMUM qq DIRJEN BINA MARGA Qq KETUA SATUAN KERJA PEMBANGUNAN JALAN TOL AKSES TANJUNG PRIOK (diwakili oleh Ir. AGOES WIDJANARKO, MIP. selaku SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM), DKK
12594 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ROHAYAH, DKK VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Qq MENTERIPEKERJAAN UMUM qq DIRJEN BINA MARGA Qq KETUASATUAN KERJA PEMBANGUNAN JALAN TOL AKSESTANJUNG PRIOK (diwakili oleh Ir. AGOES WIDJANARKO,MIP. selaku SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIANPEKERJAAN UMUM), DKK
    Put Nomor 1580 K/Pat./2015lainnya yang melintas di sepanjang Jalan Sulawesi, dan Jalan Raya YosSudarso (bagian timur dan barat) dan sekitarnya yang dikenal dengan ProyekPembangunan Jalan Tol Akses Tanjung Priok. Sebagai mega proyekpemerintah, Jalan To Akses Tanjung Priok dianggarkan dana yang sangatbesar serta membutuhkan lahan yang sangat luas;.
    Bahwa dalam hubungannya dengan kegiatan Proyek Pembangunan JalanTol Akses Tanjung Priok tersebut.
    Put Nomor 1580 K/Padt./2015Dalam Negeri gq Gubernur Provinsi DKI Jakarta qq Walikota JakartaUtara qq Ketua Tim P2T Pembangunan Jalan Tol Akses TanjungPriok sebagai Tergugat Il, gugatan Para Penggugat pada pokoknyameminta supaya Para Tergugat melakukan pembayaran ganti rugipembebasan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Akses TanjungPriok dengan harga sebesar Rp35.000.000,00/m?
    Bahwa dalam gugatannya a quo Para Penggugat menempatkanPemerintah RI. cq Menteri Pekerjaan Umum cq Dirjen Bina Marga cqKetua Satuan Kerja Pembangunan Jalan To Akses Tanjung Priok sebagaiTergugat ;4. Bahwa Satuan Kerja Pembangunan Jalan Tol Akses Tanjung Priok adalahmerupakan suatu. satuan kerja yang hanya sebagai pelaksanapembangunan Jalan Tol Akses Tanjung Priok berdasarkan Surat PerintahMenteri Pekerjaan Umum cq Dirjen Bina Marga cq Ketua Tim PengadaanHalaman 41 dari 60 hal.
    ./2015Tanah Akses Tol Tanjung Priok sehingga gugatan Para Penggugatseharusnya ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan Tanah Akses TolTanjung Priok, dengan demikian gugatan Para Penggugat salah alamatsahingga gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapatditenma (niet onvanklijke verklaara);C. Gugatan Para Penggugat kurang pihak;5. Bahwa dalam gugatannya Para Penggugat tidak mengikutsertakan KetuaTim Pengadaan Tanah Akses Tol Tanjung Priok sebagai pihak dalamperkara a quo;6.
Putus : 19-08-2014 — Upload : 22-08-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 475/Pdt.G/2013/PN Jkt.Ut
Tanggal 19 Agustus 2014 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA qq Menteri Pekerjaan Umum qq Dirjen Bina Marga qq Ketua Satuan Kerja Pembangunan Jalan Tol Akses Tanjung Priok, dalam hal ini diwakili oleh Ir. AGOES WIDJANARKO, MIP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, dkk
249496
  • Menetapkan harga tanah milik Para Penggugat yang dijadikan proyek pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok yang dikerjakan oleh Tergugat I dan Tergugat II setiap 1 m2 (satu meter persegi) sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); 3.
    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi seluruh tanah milik Para Penggugat setiap 1 m2 (satu meter persegi) sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh Iima juta rupiah), sebelum dijadikan proyek pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok oleh Tergugat I dan Tergugat II;4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;5.
    Menyatakan sisa bidang-bidang tanah dan bangunan Para Penggugat yang tidak dipergunakan untuk proyek pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok yang tidak lagi layak huni, layak usaha atau layak pakai tetap dilakukan pembayaran oleh Tergugat I dan Tergugat II; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.536.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);7.
    PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA qq Menteri Pekerjaan Umum qq Dirjen Bina Marga qq Ketua Satuan Kerja Pembangunan Jalan Tol Akses Tanjung Priok, dalam hal ini diwakili oleh Ir. AGOES WIDJANARKO, MIP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, dkk
    Jkt.Ut.dengan Proyek Pembangunan Jalan Tol Akses Tanjung Priok.
    Ketua Satuan KerjaPembangunan Jalan Tol Akses Tanjung Priok sebagai Tergugat I;4 Bahwa Satuan Kerja Pembangunan Jalan Tol Akses Tanjung Priok adalahmerupakan suatu satuan kerja yang hanya sebagai pelaksana pembangunan JalanTol Akses Tanjung Priok berdasarkan Surat Perintah Menteri Pekerjaan UmumCq. Dirjen Bina Marga cq.
    Ketua Tim Pengadaan Tanah Akses Tol TanjungPriok, sehingga gugatan Para Penggugat seharusnya ditujukan kepada Ketua TimPengadaan Tanah Akses Tol Tanjung Priok, dengan demikian gugatan ParaPenggugat salah alamat sehingga gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakantidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard);C.
    GUGATAN PARA PENGGUGAT KURANG PIHAK5 Bahwa dalam gugatannya Para Penggugat tidak mengikutsertakan Ketua TimPengadaan Tanah Akses Tol Tanjung Priok sebagai pihak dalam perkara a quo;62636Bahwa Ketua Tim Pengadaan Tanah Akses Tol Tanjung Priok ini merupakaninstansi yang berkompeten dalam penentuan ganti rugi untuk menunjukLembaga apresial yang menaksir harga tanah, melaksanakan musyawarah hargadan melakukan pembayaran ganti rugi;Bahwa dengan tidak diikutsertakan Ketua Tim Pengadaan Tanah Akses TolTanjung
    Ketua Satuan Kerja Pembangunan Jalan Tol AksesTanjung Priok, sebab Satuan Kerja Pembangunan Jalan Tol Akses Tanjung Priokadalah merupakan suatu satuan kerja yang hanya sebagai pelaksana pembangunanJalan Tol Akses Tanjung Priok berdasarkan Surat Perintah Menteri PekerjaanUmum Cq. Dirjen Bina Marga cq.
Register : 16-06-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 148/Pdt.P/2023/PN Bpp
Tanggal 22 Juni 2023 — Pemohon:
Rantau Rusi Irianto, ST
Termohon:
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Akses Menuju Ibu Kota Negara (Karang Joang-Kaltim Kariangau Terminal Kariangau-Simpang Terpadung-Jembatan Pulau Balang)
7721
  • Pemohon:
    Rantau Rusi Irianto, ST
    Termohon:
    Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Akses Menuju Ibu Kota Negara (Karang Joang-Kaltim Kariangau Terminal Kariangau-Simpang Terpadung-Jembatan Pulau Balang)
Register : 08-10-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 81/PDT/2019/PT BJM
Tanggal 4 Desember 2019 — ., MH, dkk
Terbanding/Tergugat I : BUPATI BANJAR
Terbanding/Tergugat II : Tim Pembebasan Lahan Akses Menuju Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar
13220
  • ., MH, dkk
    Terbanding/Tergugat I : BUPATI BANJAR
    Terbanding/Tergugat II : Tim Pembebasan Lahan Akses Menuju Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar
    ., masingmasing sebagai Jaksa PengacaraNegara beralamat kantor di Jalan Ahmad Yani Km 38 Nomor 02,Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, berdasarkan Surat KuasaSubstitusi Nomor SKK01/Q.3.13/Gp.1/01/2019 tertanggal 18 Januari2019.sebagai Terbanding semula Tergugat ;2.TIM PEMBEBASAN LAHAN AKSES MENUJU BANDARA(SYAMSUDDIN NOOR BANJARBARU) pada SATUAN KERJA DINASPEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATENBANJAR, berkedudukan dan berkantor di Jalan Pangeran HidayatullahNomor 2 Martapura, diwakili oleh
    Banjarbaru yang mana berdasarkan hasil musyawarahkemudian ditetapbkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dannegosiasi harga tanah II oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangKetua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan surat Nomor1503.PL01/15a/TPPTBM/DPUPR/2017 tanggal 21 Desember 2017 (videbukti T26 dan T27) hal ini dikuatkan dengan keterangan SaksiKHATULISTIWANTO dan Saksi SYAHRUDIN yang juga mendapat gantiHalaman 6 dari 15 halaman, Putusan Nomor 81PDT/2019/PT BJMrugi atas pembebasan lahan akses
    Sekumpul Ujung BincauMartapura yang sebelumnya telah disampaikan permohonan pengumpulanData Pihak yang berhak untuk kegiatan pembebasan lahan akses jalanmenuju Bandara (vide bukti P2a dan P2b).
    (putusanhal 82 alinea 2)Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Surat T15 yang pada pokoknyamengenai permohonan pengumpulan data sementara pihak yang berhakuntuk kegiatan pembebasan lahan akses jalan menuju bandara setelahsalah satunya adalah milik Penggugat telah dilaksanakan musyawarah gantirugi tertamnggal 21 Desember 2017 (vide bukti T27) sebagaimanadimaksud pada angka & UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang berakhir padatanggal 17 Januari 2017 hingga
    Penggugat/Pembanding melalui TimHalaman 12 dari 15 halaman, Putusan Nomor 81PDT/2019/PT BJMKuasa Hukumnya saja secara subjektif dan kami menilai Putusan HakimPengadilan Negeri Martapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini padatingkat pertama yang telah diucapkan pada tanggal 6 Agustus 2019 adalah sudahtelah tepat dan Majelis Hakim telah menerapkan hukum sebagaimana mestinya,dikarenakan kegiatan ini merupakan kegiatan Pemerintah khususnya PemerintahDaerah Kabupaten Banjar untuk pembangunan akses