Ditemukan 1 data
15 — 9
Terdakwa Arasy Aksyari
Menyatakan Terdakwa Arasy Aksyari Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang IniTelah Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 285(1) UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa DipidanaDengan Denda Sebesar Rp.70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah), Membayar Biaya PerkaraSebesar Rp.1000 (Seribu Rupiah);2.