Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 527/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 5 Agustus 2021 —
Terdakwa:
Ni Made Lusiana Alamtari
5728
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NI MADE LUSIANA ALAMTARI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2( dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 ( satu ) lembar Hasil Audit perusahaan PT Graha Anugrah Pratama ( toko Bali Elektronik Center ) Jalan Teuku Umar No. 180 Denpasar dan 13 ( tiga belas ) lembar Faktur Penjualan dikembalikan kepada PT Graha Anugrah Pratama ( toko Bali Elektronik Center ) melalui saksi IMAM SYAMSUDDIN SUAIDY
    • Rekening koran Bank CIMB Niaga Nomor 0470118267123 atas nama NI MADE LUSIANA ALAMTARI

      Terdakwa:
      Ni Made Lusiana Alamtari
      Nama lengkap : Ni Made Lusiana Alamtari. Tempat lahir : Denpasar. Umur/Tanggal lahir : 46/9 Juli 1975. Jenis kelamin : Perempuan. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Banjar Karangjung Sembung Kecamatan MengwiKabupaten Badung. Agama : Hindu. Pekerjaan : SwastaTerdakwa Ni Made Lusiana Alamtari ditahan oleh:. Penyidik tidak dilakukan penahanan. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan tanggal 19 Juni2021.
      NI MADE LUSIANA ALAMTARI, adapun konsumentersebut adalah :a. Konsumen atas nama IBU NOVIE tanggal 28 Oktober 2019 dengannomor invoice 02538/PL/1019 dengan jumlah Rp. 10.935.000,( sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah ).Halaman 3 dari 33 Putusan Nomor 527/Pid.B/2021/PN DpsKonsumen atas nama MR.
      NI MADE LUSIANA ALAMTARI.
      Modena sebagai Sales Promotion Girl( SPG ) bertugas memasarkan barangbarang elektronik merk Modena kepadakonsumen kemudian barangbarang elektronik yang dibeli oleh konsumendikirimkan kealamat konsumen dan setelah barang diterima kemudiankonsumen melakukan pembayaran melalui rekening pribadi milik terdakwa NIMADE LUSIANA ALAMTARI dengan menggunakan rekening Bank CIMB Niaganomor rekening 0470118267123 sehingga keseluruhan pembayaran darikonsumen kepada terdakwa NI MADE LUSIANA ALAMTARI tidak pernahdisetorkan
Register : 23-09-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 917/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 2 Desember 2021 —
Terdakwa:
Ni Made Lusiana Alamtari
8848
    1. Menyatakan Terdakwa NI MADE LUSIANA ALAMTARI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa ;
      • 1 (satu) lembar nota pelunasan tertanggal 26 Nopember 2019 senilai Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) yang di tandatangani oleh I Wayan Arjana
    dan NI Made Lusiana Alamtari ;
  • Agar dijadikan satu kesatuan dalam berkas perkara ini ;
  • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;

  • Terdakwa:
    Ni Made Lusiana Alamtari
    Menyatakan terdakwa NI MADE LUSIANA ALAMTARI terbuktibersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 378 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NI MADE LUSIANAALAMTARI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.3.
    mendengar pula pembelaan lisan dari Terdakwa yang padapokoknya mengakui kesalahannya dan memohon keringanan hukuman padaMajelis hakim oleh karena ia telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidakakan mengulangi lagi.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA :Bahwa ia terdakwa NI MADE LUSIANA ALAMTARI
    Bahwa sampai saat ini terdakwa belum mengirimkan barangbarang yangsudah dipesan dan sudah dibayar lunas oleh saksi Made Edi Saputra.Sehingga atas kejadian tersebut, saksi Made Edi Saputra mengalamikerugian sebesar Rp.17.000.000, (tujuh belas juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalampasal 378 KUHP.ATAU,KEDUA :Bahwa ia terdakwa NI MADE LUSIANA ALAMTARI, pada hari dan jam yang tidakdiingat dengan pasti sekitar tanggal 22 Nopember 2019 dan tanggal 26 Nopember2019
    Menyatakan Terdakwa NI MADE LUSIANA ALAMTARI, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan,sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan ;3.
    Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (Satu) lembar nota pelunasan tertanggal 26 Nopember 2019 senilaiRp.17.000.000, (tujuh belas juta rupiah) yang di tandatangani oleh Wayan Arjana dan NI Made Lusiana Alamtari ; Agar dijadikan satu kesatuan dalam berkas perkara ini ;4.
    Register : 24-03-2022 — Putus : 21-12-2022 — Upload : 22-12-2022
    Putusan PN DENPASAR Nomor 306/Pdt.Bth/2022/PN Dps
    Tanggal 21 Desember 2022 — MODENA INDONESIA CABANG BALI
    3.NI MADE LUSIANA ALAMTARI
    5415
    • MODENA INDONESIA CABANG BALI
      3.NI MADE LUSIANA ALAMTARI
    Register : 04-07-2023 — Putus : 12-02-2024 — Upload : 19-06-2024
    Putusan PN DENPASAR Nomor 714/Pdt.G/2023/PN Dps
    Tanggal 12 Februari 2024 — Penggugat:
    PT GRAHA ANUGERAH PRATAMA
    Tergugat:
    1.PT MODENA INDONESIA KANTOR PUSAT TANGGERANG
    2.PT MODENA INDONESIA CABANG BALI
    3.NI MADE LUSIANA ALAMTARI
    1613
    • Penggugat:
      PT GRAHA ANUGERAH PRATAMA
      Tergugat:
      1.PT MODENA INDONESIA KANTOR PUSAT TANGGERANG
      2.PT MODENA INDONESIA CABANG BALI
      3.NI MADE LUSIANA ALAMTARI
    Register : 30-01-2023 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 16-02-2023
    Putusan PT DENPASAR Nomor 24/PDT/2023/PT DPS
    Tanggal 16 Februari 2023 — MODENA INDONESIA CABANG BALI
    Terbanding/Tergugat III : NI MADE LUSIANA ALAMTARI
    413
    • MODENA INDONESIA CABANG BALI
      Terbanding/Tergugat III : NI MADE LUSIANA ALAMTARI