Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 100/Pid.Sus/2024/PN Tpg
Tanggal 25 Juni 2024 — Penuntut Umum:
DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH
Terdakwa:
M SYA'BAN ALBADRA Bin NURSAIN
206
  • SYABAN ALBADRA Bin NURSAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
    Penuntut Umum:
    DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH
    Terdakwa:
    M SYA'BAN ALBADRA Bin NURSAIN