Ditemukan 1 data
DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH
Terdakwa:
M SYA'BAN ALBADRA Bin NURSAIN
20 — 6
SYABAN ALBADRA Bin NURSAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
Penuntut Umum:
DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH
Terdakwa:
M SYA'BAN ALBADRA Bin NURSAIN