Ditemukan 3 data
52 — 5
Hutagalung yang meninggal dunia di Medan untuk dikebumikan di Kolang.Pada sore hari tanggal 11 April 2011, Albiter Hutabarat memohon kepadaTergugatI agar tanah yang di Panjorningan yang diusahainnya sesuaiSurat Perjanjian Kesepakatan tanggal 10 Februari 1987 agar diberikankepda Albiter Hutabarat untuk membeli, tetapi uangnya hanya Rp.8.000.000, karena TergugatI dan TergugatII ingin membantu adikAlbiter Hutabarat, maka harga tersebut kami setujui, tetapipembayarannya sekitar bulan Agustus 2010.
Setelah dibayar baru kamimengurus surat Lurah atau Surat Keterangan Tanah, yang terbit denganNo. 70/SKT/POH/2010 tanggal 10 September 2010.Setelah para penggugat mengetahui bahwa tanah yang di Panjorningantelah kami jual kepada Albiter Hutabarat maka penggugat mulai mengurussuratnya kepada Lurah kec.
Hadin Hutabarat/Parit HidupSebelah Selatan : berbatas dahulu dengan Hutan BahalSekarang tetap Hutan BahalHal ini terjadi keterangan bohong kepada Kepala Kelurahan Kolang,karena pada SKT atas nama Albiter Hutabarat telah disebutkan bahwasebelah Timur berbatas dengan Jaruminan Manik sedangkan disebelahbarat disebut dahulu tanah milik St.
Hadin Hutabarat, padahal orang tuaTergugat I, IL tidak pernah berbatas tanah pertanian dengan JairusHutabarat di tanah Objek Perkara.Didalam SKT atas nama Albiter Hutabarat tidak terdapat nama St. HadinHutabarat karena yang menjual adalah Tergugat I dan II selaku ahli warisdari orang tua Tergugat I, II. Inilah yang menjadikan Kepala KelurahanKolang dapat diperdaya atau dibohongi oleh pihak Penggugat.Dalil Penggugat pada hal 5 point 26.
Hutabart) sesuaidengan SKT No. 70/SKT/POH/2010 tanggal 10 September 2010 yang terletak diPanjorningan/Ambar Kelurahan PO Hurlang Kecamatan Kolang Kabupaten TapanuliTengah ;Menimbang, bahwa pihak PenggugatPenggugat dan TergugatTergugatdalam Konpensi serta PenggugatPenggugat dan TergugatTergugat dalamRekonpensi telah mengajukan bukti surat yang sama yaitu Surat Keterangan TanahAtas Nama ALBITER HUTABARAT/HOLAN br.
ZAINAL MUTTAQIN, S.H.
Terdakwa:
WIWINSMAN HULU Anak Dari SEFERIANUS HULU
26 — 3
.: Z-3274-CU, Noka : MH1KC0217JK015701, Nosin : KC0LE1015952, Atas nama Boby El Albiter Hia Bin Karo Za Hia ( Alm );
- 2 (dua) buah celengan plastik;
- 1 (satu) buah Laptop merk HP warna abu / hitam berikut changer dan Battrenya;
- 1 (satu) HP Nokia warna Merah;
Dikembalikan kepada Saksi Boby El Albiter Hia Bin Karo Za Hia;
- 1 (satu) lembar surat bukti menggadaikan dari Raja Gadai PT.
172 — 36
Segala sengketa atau perbedaan yang timbul antara perusahaan , PemenangPolis dan tetanggung mengenai setiap hal yang timbul dari Polis ini atau diajukan keARBITRASE yang diselenggarakan oleh para ALBITER yang diangkat sesuai dengandengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan dilakukan menurutperaturan peraturan dan produser BANI .