Ditemukan 1 data
46 — 25
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah tercapai Kesepakatan Perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading);
- Menghukum kedua belah pihak beperkara Penggugat (AISHA ALDANA BIN BENNY HENDRIANTO KUMALA ) dan Tergugat (MEDY RIOMA BIN MANAF SETIAWAN) untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) pada perkara Nomor: 445/Pdt.G/2024/PA.JS,. yang telah disepakati kedua belah pihak