Ditemukan 2 data
35 — 11
penggugat YOSSI ALDESSE PERWIRA, SE. <> tergugat PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR JAWA TENGAH Cq. BUPATI BANYUMAS Cq. KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KABUPATEN BANYUMAS
PUTUSANNomor 12/ Pdt.G/ 2014/ PN Bms.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara : Nama : YOSSI ALDESSE PERWIRA, SE. ; Pekejaan : Karyawan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) ; Jabatan : Manajer License ; NIK : 2003200256 ; Alamat Rumah: JI.
148 — 75
RUSMIYATI, MM.Pdselaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas (disidangkandalam perkara terpisah), selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2014mengadakanpertemuan di Caf dan Resto Oemah Daun Purwokerto yang dihadiri olehterdakwa ASEP GUNAWAN bersama saksi YOSSIE ALDESSE PERWIRA(Manajer PT. Indomarco Prismatama Cabang Cirebon), saksi DJOKOSUSANTO, SH dan saksi Dra. RUSMIYATI, MM.Pd, yang dalam pertemuantersebut saksi Dra.
YOSSI ALDESSE PEEWIRA, SE Bin RAHMATPERWIRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan mempunyai hubunganpekerjaan sebagai supervisi Legal dan saksi menjabat sebagai manajer diPT. Indomarco Prismatama Cabang Cirebon; Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan permasalahanperijinan toko Modern Indomaret; Bahwa Wilayah kerja PT.