Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2013 — Putus : 23-02-2012 — Upload : 17-10-2013
Putusan PN TARAKAN Nomor 24/Pid.B/2012/PN.Trk.-
Tanggal 23 Februari 2012 — Pidana Terdakwa : ALDOFUS PEHAN ARAN anak dari PETRUS ARAN
5672
  • Menyatakan terdakwa ALDOFUS PEHAN ARAN anak dari PETRUS ARAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGELAPAN DALAM HUBUNGAN KERJA SECARA BERLANJUT ;-----------------------------------------------------------------------2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ALDOFUS PEHAN ARAN anak dari PETRUS ARAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;-----------------------------5.
    PidanaTerdakwa : ALDOFUS PEHAN ARAN anak dari PETRUS ARAN
    PUTUSANNomor : 24/Pid.B/2012/PN.Trk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ALDOFUS PEHAN ARAN anak dari PETRUSARAN 7727202 2 222222222 =Tempat lahir : Larantuka;Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/17 Juni1990;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Imam Bonjol RT. 22
    Menyatakan terdakwa ALDOFUS PEHAN ARAN anak dari PETRUSARAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penggelapan dalam hubungan kerja secaraberlanjutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal64 ayat (1) KUHP tersebut dalamdakwaan;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap ALDOFUS PEHAN ARAN anak dariPETRUS ARAN dengan pidana penjara masing masing selama (satu)tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah tetapditahan ;3.
    TarakanTengah, Kota Tarakan, pada awalnya terdakwa ALDOFUS PEHAN ARANanak dari PETRUS ARAN bekerja selaku karyawan Koperasi Maduma yangbergerak dalam bidang simpan pinjam dana dari masyarakat, saat itu terdakwamenjabat selaku mantra yang bertugas mencari dan melakukan penagihanterhadap nasabah Koperasi;Bahwa pada saat melakukan tugas kewajibannya selaku karyawan KoperasiMaduma terdakwa membuat pengajuan permohonan pinjaman dari beberapanasabah yang ditujukan kepada pimpinan Koperasi Maduma kemudian
    , dan identitasterdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan maupun dalam persidangan, telahdibenarkan oleh saksisaksi dan terdakwa ALDOFUS PEHAN ARAN anakdari PETRUS ARAN sendiri, sehingga Majelis Hakim memperoleh keyakinanbahwa unsur Barangsiapa dalam hal ini adalah terdakwa ALDOFUS PEHANARAN anak dari PETRUS ARAN sendiri dan bukan orang lain, oleh sebab yangdihadirkan dipersidangan bukan orang lain melainkan para terdakwa sendirisehingga Majelis Hakim menilai Penuntut Umum tidak salah dalammenghadirkan
Register : 27-03-2017 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 04-06-2017
Putusan PN BONTANG Nomor 30/Pid.B/2017/PN Bon
Tanggal 22 Mei 2017 — 1.NASARUDDIN Bin H. NURDIN 2.KRISNA ADE SAPUTRA Bin MALIK SALEH
12272
  • MARIANUS ALDOFUS IFAN DALLA Anak HERONINGUS DALLA, dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi mengetahui dihadirkan dalam perkara ini sebagai saksi adanyatindak pidana peredaran uang palsu oleh Para Terdakwa ;Halaman 4 dari 23 Putusan Nomor 30/Pid.B/2017/PN.Bon Bahwa awal kejadian terjadi pada hari rabu tanggal 18 Januari 2017 sekirapukul 00.30 wita saat saksi sedang jaga malam didaerah BTN PKT melakukanPatroli daerah perumahan tidak lama saksi dihubungi oleh HT dari POS