Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN TAHUNA Nomor 36/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
JEFRI ALDRET TAMEDIA.
212
  • Desember 2007, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan bulan lahir dan nama ayah sehingga tercetak/terbaca lahir pada bulan Desember dan nama ayah tercetak/terbaca Jefri Tamedia;
  • Menyatakan menurut hukum dan mengubah bulan lahir dan nama Ayah dalam Akta Kelahiran nomor: 3289/Ist/2007 tanggal 13 desember 2007 yang semula lahir pada bulan Desember menjadi lahir pada bulan Agustus dan nama ayah yang semula tertulis Jefri Tamedia menjadi tertulis Jefri Aldret
    Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3289/Ist/2007 tertanggal 14 Juni 2006, kemudian menggantikannya dengan Akta Kelahiran yang baru dengan memperbaiki bulan lahir dari yang semula tertulis lahir pada bulan Desember menjadi lahir pada bulan Agustus dan nama ayah yang semula tertulis Jefri Tamedia menjadi tertulis JefriAldret
    Pemohon:
    JEFRI ALDRET TAMEDIA.
    PENETAPANNomor 36/Pdt.P/2021/PN ThnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tahuna yang memeriksa dan memutus perkaraperdata permohonan pada peradilan tingkat pertama telah memberikanpenetapan sebagai berikut dalam permohonan yang diajukan oleh:JEFRI ALDRET TAMEDIA, lahir di Tumalede pada tanggal 17 April 1984,Jenis Kelamin Lakilaki, Pekerjaan Petani, Alamatkampung Tumalede kecamatan Tabukan SelatanTenggara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, AgamaKristen, Kewarganegaraan' Indonesia
    Dua belas Desember namun sebenarnya yangseharusnya dicetak dan terbaca Dua belas Agustus sehinggatanggal kelahiran anak pemohon tersebut selengkapnya tercetakdan terbaca pada tanggal dua belas Agustus tahun dua ribu enam;Hal 1 dari 10 halaman Penetapan Nomor: 36/Padt.P/2021/PN Thn Pengetikan/pencetakan nama ayah kandung dari anakAGUSTIN TAMEDIA (yakni nama Pemohon) dalam akte kelahiran No.3289/Ist/2007 tercetak dan terbaca adalah Jefri Tamedia yangseharusnya selengkapnya dicetak / terbaca : Jefri Aldret
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 342/Dis/2006 atas namaJEFRI ALDRET TAMEDIA, yang dikeluarkan di Tahuna pada tanggal21 Juni 2006 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga KerjaKabupaten Kepulauan Sangihe, diberi tanda bukti P2;3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 7103201704840001 atasnama JEFRI ALDRET TAMEDIA yang dikeluarkan di KepulauanSangihe pada tanggal 17 April 1984, diberi tanda bukti P3;4.
    Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor 02/B/2006 atas namaJEFRI ALDRET TAMEDIA dengan SIPORA DALUWU, yangdikeluarkan di Kepulauan Sangihe pada tanggal 26 Januari 2021 olehKepala UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DaerahTabukan Selatan, diberi tanda bukti P4;Menimbang bahwa bukti surat P1 sampai dengan P4, merupakanFotokopi yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi meteraisecukupnya, sehingga memenuhi syarat administrasi untuk dipergunakansebagai alat bukti surat di persidangan
    Pada akta kelahiran anak pemohon dicetak desemberseharusnya agustus, dan nama Pemohon dicetak Jefri Tamediaseharusnya Jefri Aldret Tamedia; Bahwa Pemohon sudah pernahpergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenHal 4 dari 10 halaman Penetapan Nomor: 36/Pat.P/2021/PN ThnKepulauan Sangihe untuk mengurus akte tersebut, tapi dari DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihemengatakan bahwa harus ada penetapan dari Pengadilan; Bahwa kesalahan pengetikandikarenakan Dinas
Register : 17-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN TAHUNA Nomor 36/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
JEFRI ALDRET TAMEDIA.
95
  • Desember 2007, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan bulan lahir dan nama ayah sehingga tercetak/terbaca lahir pada bulan Desember dan nama ayah tercetak/terbaca Jefri Tamedia;
  • Menyatakan menurut hukum dan mengubah bulan lahir dan nama Ayah dalam Akta Kelahiran nomor: 3289/Ist/2007 tanggal 13 desember 2007 yang semula lahir pada bulan Desember menjadi lahir pada bulan Agustus dan nama ayah yang semula tertulis Jefri Tamedia menjadi tertulis Jefri Aldret
    Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3289/Ist/2007 tertanggal 14 Juni 2006, kemudian menggantikannya dengan Akta Kelahiran yang baru dengan memperbaiki bulan lahir dari yang semula tertulis lahir pada bulan Desember menjadi lahir pada bulan Agustus dan nama ayah yang semula tertulis Jefri Tamedia menjadi tertulis JefriAldret
    Pemohon:
    JEFRI ALDRET TAMEDIA.