Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-01-2011 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 26 Januari 2011 — ASDRET MAELITE ;
8850 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASDRET MAELITE ;
    PUTUSANNo. 151 K/Pid.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama >: ASDRET MAELITE ;tempat lahir : Bitung ;umur/tanggal lahir : 39 Tahun/13 Januari 1969 ;jenis kelamin > Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Kelurahan Bitung Tengah, Lk. Il, KotaBitung ;agama : Kristen Protestan ;pekerjaan : Nakhoda KM.
    Omega Star ;Terdakwa berada di luar tahanan ;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bitung karena didakwa :PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa ASDRET MAELITE pada Rabu tanggal 27 Agustus2008 sekitar jam 11.30 WITA atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun2008, bertempat di Perairan Wilayah Republik Indonesia Laut Maluku padaposisi 01 29 00 U 125 30 10 T, atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain dalam wilayah perairan Indonesia yang dalam hal ini Pengadilan NegeriBitung berwenang memeriksa
    Menyatakan Terdakwa ASDRET MAELITE bersalah melakukantindakpidana yaitu. sebagai Nakhoda atau pemimpin kapal kedapatanmemperkerjakan Anak Buah Kapal di kapal tanpa disijil dan tanpa memilikikompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan,Hal. 3 dari 7 hal. Put.
    No. 151 K/Pid.Sus/2010sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undangundang No. 17 Tahun 2008tentang pelayaran dalam Dakwaan Primair ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASDRET MAELITE dengan pidanapenjara selama 12 (dua belas) bulan dengan perintah agar Terdakwaditahan dan didenda sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah)Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kapal KM. OMEGA STAR beserta perlengkapannya ; 1 (satu) bundel suratsurat/dokumen kapal KM.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASDRET MAELITE dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000, (duapuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;3. Memerintahkan Terdakwa ditahan ;4. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kapal KM. OMEGA STAR beserta perlengkapannya ; 1 (satu) bundel suratsurat/dokumen kapal KM.