Ditemukan 1 data
EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
ALETEO FAFIAN SWANDIKA BIN SUWANDI
13 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa ALETEO FAFIAN SWANDIKA BIN SUWANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk dimuka umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti
Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
ALETEO FAFIAN SWANDIKA BIN SUWANDI