Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2022 — Putus : 08-06-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PA JEMBER Nomor 2129/Pdt.G/2022/PA.Jr
Tanggal 8 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
135
  • 1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Slamet Abidin bin Mistari ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Alfissah Nurhayati binti Tukiyanto (alm)) di depan sidang Pengadilan Agama Jember;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 670000

Register : 05-09-2022 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3924/Pdt.G/2022/PA.JT
Tanggal 2 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
10234
  • (anak kandung Pewaris I);
  • Evi Cholilah Binti H Edy Muryadi, Umur 45 Tahun (anak kandung Pewaris I);
  • Achmad Sofyan bin H Edy Muryadi, Umur 40 Tahun (anak kandung Pewaris I);
  • Menyatakan Pewaris II (Iman Choirudin bin H Edy Muryadi) telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juli 2021;
  • Menetapkan ahli waris sah dari Pewaris I (Iman Choirudin bin H Edy Muryadi) adalah sebagai berikut:
    1. Fifih Alfissah
      Iman Choirudin/Fifin Alfissah (Penggugat III) mendapatkan 2 bagian dari harta warisan = 100 x 2/8 = 25 %;
    2. Evi Cholilah (Tergugat II) mendapat 1 bagian dari harta warisan = 100 X 1/8 = 2,5%;
    3. Acmad Sofyan (Penggugat II) mendapatkan 2 bagian dari harta warisan = 100 x 2/8 = 25 %

    1. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membagi harta warisan tersebut sesuai dengan bagian masing-masing;

    Menghukum Penggugat untuk membayar

Register : 12-05-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PTA JAKARTA Nomor 74/Pdt.G/2023/PTA.JK
Tanggal 6 Juni 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
11314
  • Fifih Alfissah, A.Md binti Ali Tabrani, (istri);
6.2. Muhammad Baghir Mishkiy bin Iman Choirudin, (Anak Kandung);
7. Menetapkan harta peninggalan Pewaris H Edy Muryady alias Edy Muryadi bin H Mudemar, adalah sebagai berikut:
7.1.
Fifih Alfissah, A.Md. binti Ali Tabrani (Isteri Pewaris II) memperoleh 2/64 bagian;
8.4. Muhammad Baghir Mishkiy bin Iman Choirudin (anak laki-laki kandung Pewaris II) memperoleh 14/64 bagian;
8.5. Evi Cholilah binti H Edy Muryadi (anak perempuan kandung Pewaris I) memperoleh 8/64 bagian;
8.6. Acmad Sofyan bin H Edy Muryadi (anak laki-laki kandung Pewaris I) memperoleh 16/64 bagian.
9.