Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 02-11-2018
Putusan PN MASAMBA Nomor 119/Pid.B/2018/PN Msb
Tanggal 22 Oktober 2018 —
Terdakwa:
HENDRA ALGEMSI Bin MATTAPPARENG
6219
  • Menyatakan terdakwa Hendra Algemsi Bin Mattappareng tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan " sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4.

    Dikembalikan kepada terdakwa HENDRA ALGEMSI Bin MATTAPPARENG;

    6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)


    Terdakwa:
    HENDRA ALGEMSI Bin MATTAPPARENG
    : WiraswastaTerdakwa Hendra Algemsi Bin Mattappareng ditangkap pada tanggal 27 Mei 2018Terdakwa Hendra Algemsi Bin Mattappareng ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 28 Mei 2018 sampai dengan tanggal 16 Juni 2018Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2018 sampaidengan tanggal 26 Juli 2018Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2018 sampai dengan tanggal 14 Agustus2018Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Agustus 2018 sampai dengan tanggal1 September 2018Hakim
    Menyatakan Terdakwa HENDRA ALGEMSI Bin MATTAPARENG terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidanapenjara selama 6 (enam) Bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam masatahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunkan kepadanya denganperintah terdakwa tetap dalam tahanan.3.
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) Lembar mukenah warna putih.Dikembalikan pada saksi SUHARMINI. 1 (Satu) Buah topi sholat arna putih, lengkap dengan shorbanlDikembalikan kepada terdakwa HENDRA ALGEMSI Bin MATTAPARENG.4.
    Penganiayaan;Menimbang, bahwa walaupun dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana tidak menyebutkan tentang unsur barang siapa, akan tetapiMajelis Hakim memandang perlu untuk menguraikan unsur barang siapa terlebihdahulu sebagai unsur subjek hukum atau pelaku yang dalam hal ini adalahterdakwa Hendra Algemsi Bin Mattappareng;Ad. 1.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) Lembar mukenah warna putih.Dikembalikan pada saksi SUHARMINI. 1 (Satu) Buah topi sholat arna putih, lengkap dengan shorbanlDikembalikan kepada terdakwa HENDRA ALGEMSI Bin MATTAPARENG6.