Ditemukan 2 data
1.ITO AZIS WASITOMO, S.H
2.MUHAMMAD AGUNG PRASETIO HADI
Terdakwa:
UPPU Bin (Alm) ALIHATI
11 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Uppu Bin (Alm) Alihati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah
Penuntut Umum:
1.ITO AZIS WASITOMO, S.H
2.MUHAMMAD AGUNG PRASETIO HADI
Terdakwa:
UPPU Bin (Alm) ALIHATI
10 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Wahyu Julianto Bin Suyud) terhadap Penggugat (Ana Pertiwi Alihati Binti Sukamto);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).