Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.UNTUNG SIREGAR Bin ALINJAS
2.MISTIAWANI Als MIS Binti KASIMO
42 — 3
- Menyatakan Terdakwa I Untung Siregar Bin Alinjas dan Terdakwa II Mistiawani alias Mis Binti Kasimo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
IWAN CHARTAWAN,S.H
Terdakwa:
1.UNTUNG SIREGAR Bin ALINJAS
2.MISTIAWANI Als MIS Binti KASIMO