Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN AMBON Nomor 313/Pid.Sus/2021/PN Amb
Tanggal 9 September 2021 —
Terdakwa:
ALISTRA TRI JULIANTO
2825
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Alistra Tri Julianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alistra Tri Julianto oleh karena itu dengan pidana penjara

    Terdakwa:
    ALISTRA TRI JULIANTO
    Nama lengkap : Alistra Tri Julianto2. Tempat lahir : Maros, Sulawesi Selatan3. Umur/Tanggal lahir > 25 tahun/ 25 Juli 19964. Jenis kelamin > Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Waiheru) asrama Haji Rt.003/Rw.002kel.Waiheru kec.Baguala kota Ambon.7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Tidak adaTerdakwa Alistra Tri Julianto ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 19 April 2021 sampai dengan tanggal 08 Mei 2021;2.
    dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa/Penasehat hukum Terdakwaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap padapembelaannya semula;Halaman 2 dari 17 Putusan Nomor 313/Pid.Sus/2021/PN AmbMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama :Bahwa terdakwa ALISTRA
    Laboratorium Forensik Polda Sulsel,barang bukti berupa daun kering dengan berat netto 9,3255 gram adalahbenar mengandung MDMB4enPINACA terdaftar dalan Narkotika golongan nomor urut 182 , Lampiran peraturan Menteri Kesehatan RI 22 tahun 2020tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RINo.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal114 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa ALISTRA
    Menyatakan Terdakwa Alistra Tri Julianto telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak danmelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatifKesatu Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alistra Tri Julianto oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesarRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.