Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.ARIEF ALIVIYANTO Alias ARIEF
2.ERON MALFERO Alias ABHENK
3.NENDY SEPTIAJI Alias NENDY
4.ASEP FIRMANSYAH Alias ASEP
5.MOH. RAMDANI Alias DANI
6.BAYU SETIAJI Alias BAYU
53 — 21
ARIEF ALIVIYANTO Alias ARIEF, Terdakwa II. ERON MALFERO Alias ABHENK, Terdakwa III. NENDY SEPTIAJI Alias NENDY, Terdakwa IV. ASEP FIRMANSYAH Alias ASEP, Terdakwa V. MOH. RAMDANI Alias DANI, dan Terdakwa VI. BAYU SETIAJI Alias BAYU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati ";
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. ARIEF ALIVIYANTO Alias ARIEF, terdakwa II. ERON MALFERO Alias ABHENK, terdakwa III.
Terdakwa:
1.ARIEF ALIVIYANTO Alias ARIEF
2.ERON MALFERO Alias ABHENK
3.NENDY SEPTIAJI Alias NENDY
4.ASEP FIRMANSYAH Alias ASEP
5.MOH. RAMDANI Alias DANI
6.BAYU SETIAJI Alias BAYU
12 — 2
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi yang harus dibayarkan secara langsung dan tunai berupa :
- Nafkah madliyah sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mutah berupa uang sebesar Rp.34.000.000,-
- Nafkah untuk 2 orang anak yang bernama Darell Aliviyanto
dengan ditambah 10 % untuk setiap tahunnya hingga anak tersebut mampu berdiri sendiri/dewasa/21 tahun ;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi memenuhi kewajiban membayar nafkah madliyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak (untuk 1 bulan pertama) sebagaimana pembebanan yang termuat dalam amar putusan ini sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menetapkan 2 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Darell Aliviyanto