Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 580/Pid.C/2020/PN Gpr
Tanggal 2 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KEPOLISIAN RESORT KEDIRI
Terdakwa:
WIWIK ENDRAWATI Binti ATMOWIHARJO
263
  • Menyatakan terdakwa : Wiwik Endarwati binti alm.Arto Wiharjo tersebut diatas bersalah melakukan tindak pidana : melanggar Menjual Miras tanpa ijin ;

    - Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama : 4 (empat) bulan ;

    - Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dari Hakim berdasarkan keputusan hukum yang tetap oleh karena terpidana

    Gpr.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri KabupatenKediri yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan acarapemeriksaan Cepat pada hari:Jum at , tanggal : 2 Oktober 2020, dalam perkara terdakwa:Wiwik Endarwati binti alm.Arto Wiharjo, lahir di Tuluagung, tanggal 01071971, jeniskelamin perempuan, kebangsaaan Indonesia, agama Islam, tempattinggal di Dsn.Sumberdadi RT.018 RW.04, Desa Butuh, KecamatanKras, Kabupaten Kediri, pekerjaan Pedagang ;SUSUNAN PERSIDANGAN :
    VIKIARISANDO .Yang pada pokoknya benar pada hari Senin tanggal : 28 September 2020, sekira jam19.00 wib, bertempat di rumah Terdakwa Dsn.Sumberdadi RT.018 RW.04, Desa Butuh,Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri telah melanggar menjual Miras tanpa jin ;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah menjatuhnkan putusan dalam perkaraterdakwa :Wiwik Endarwati binti alm.Arto
    Pasal 17sebagaimana telah diubah dalam Perda Kab Kediri No.04 tahun 2017 tentangPenyelenggaraan Ketertiban Umum serta peraturan perundangundangan yangbersangkutan ;MENGADILI: Menyatakan terdakwa : Wiwik Endarwati binti alm.Arto Wiharjo tersebut diatasbersalah melakukan tindak pidana : melanggar Menjual Miras tanpa jin ; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama : 4 (empat)bulan ; Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudianhari ada perintah