Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2016 — Putus : 03-10-2017 — Upload : 11-01-2018
Putusan PA DEMAK Nomor 1646/Pdt.G/2016/PA.Dmk
Tanggal 3 Oktober 2017 — PENGGUGAT melawan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT
7916
  • Sebidang Tanah Pekarangan bersertifikat hak milik nomor 1998, luas tanah 165 M2, terletak di Desa Cabean, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, yang sekarang dikenal dengan alamat Gang Widoro Kandang RT.04 RW.05 Desa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demak dengan batas batas:- Sebelah Barat : Rumah Tanah Ibu Narti CS- Sebelah Timur : Rumah Tanah Alm.Sarto Sampir- Sebelah Utara : Jl. Widoro Kandang - Sebelah Selatan : Tanah Kosong milik Ibu Sawilah.
    ukuran 4.00 M X 4.00 M dengandinding kayu glugu atap seng lantai kayu glugu, saat ini ditempatiPenggugat/ Harsutomo;Hartatidakbergerak :Sebidang Tanah Pekarangan atas NamaHarsutomo Suami Warsiti Bersertifikat, Hak Milik ,Nomor 1998terletak didesa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demak, LuasTanah 165 M2.yang sekarang dikenal dengan alamat Gang WidoroKandang RT.04 RW. 05 Desa Cabean Kecamatan Demak KabupatenDemak dengan batas batas:Sebelah Barat ; Rumah Tanah Ibu Narti CSSebelah Timur : Rumah Tanah Alm.Sarto
    DINK ...1..cc1+csscsscsss esses sscesssee sun seecesssteutsssecees Page 9 of 53Tanah 165 M2.yang sekarang dikenal dengan alamat Gang WidoroKandang RT.04 RW. 05 Desa Cabean Kecamatan DemakKabupaten Demak dengan batas batas :Sebelah Barat ; Rumah Tanah Ibu Narti CSSebelah Timur : Rumah Tanah Alm.Sarto SampirSebelah Utara : Jl. Widoro KandangSebelah Selatan : Tanah Kosong milik lou Sawilah.Saat ini masih di gunakan sebagai tempat alat alat Persewaan, yangdibeli kurang lebih tahun 1999.
    Cabean, KecamatanDemak, Kabupaten Demak adalah menjadi harta bersama Penggugat danTergugat;Menimbang, bahwa mengenai obyek sengketa sebidang tanahpekarangan atas nama Harsutomo Suami Warsiti Bersertifikat, Hak Milik,Nomor 1998 terletak didesa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demak,Luas Tanah 165 M2.yang sekarang dikenal dengan alamat Gang WidoroKandang RT.04 RW.05 Desa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demak,dengan batas batas: Sebelah Barat : Rumah Tanah Ibu Narti CS; Sebelah Timur : Rumah Tanah Alm.Sarto
    53Sebelah barat : rumah tanah bapak TarlanSebelah Timur : tanah kosong bapak Koco Suseno.Sebelah Utara : Gang MelatiSebelah Selatan : Rumah Tanah atas nama Sudarman2.4.Sebidang Tanah Pekarangan bersertifikat hak milik nomor 1998, luastanah 165 M2, terletak di Desa Cabean, Kecamatan Demak, KabupatenDemak, yang sekarang dikenal dengan alamat Gang Widoro KandangRT.04 RW.05 Desa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demakdengan batas batas: Sebelah Barat : Rumah Tanah lbu Narti CS Sebelah Timur : Rumah Tanah Alm.Sarto