Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 295/Pid.Sus/2018/PN Tlg
Tanggal 14 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
SUSIANIK
Terdakwa:
SRINGATIN BINTI ALM.KABUL
2715
  • Penuntut Umum:
    SUSIANIK
    Terdakwa:
    SRINGATIN BINTI ALM.KABUL
    Nama lengkap : Sringatin binti Alm.Kabul. Tempat lahir : Tulungagung. Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun /17 Juli 1976. Jenis kelamin : Perempuan. Kebangsaan : Indonesia.
    Menyatakan terdakwa SRINGATIN BINTI ALM.KABUL terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa memilikikeahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian melanggar pasal198 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SRINGATIN BINTI ALM.KABULdengan pidana denda Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3.
    Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018 Tim PetugasPolsek Boyolangu bersama anggota yakni saksi ABAS AGUS mencobamemancing terdakwa dengan membeli jenis obat keras merk ponstankepada terdakwa SRINGATIN BINTI ALM.KABUL dan ternyata dilayanioleh terdakwa, selanjutnya tim melakukan pengamanan dan penyitaanberbagai macam sediaan farmasi obat daftar G atau obat keras di tokomilik terdakwa antara lain : 13 (tiga belas) lembar obat jenis ponstan, 8(delapan) lembar dan 4 (empat ) butir obat
    Bahwa benar Terdakwa Sringatin binti Alm.Kabul (Selanjutnyadisebut sebagai Terdakwa) diajukan dipersidangan sehubungan denganpada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, bertempatdi Toko Kabul milik Terdakwa yang terletak di Desa Beji, KecamatanBoyolangu, Kabupaten Tulungagung, telah ditangkap oleh AnggotaKepolisian pada Polsek Boyolangu yaitu saksi Bambang Kurniawan dansaksi Abas Agus karena telah menjual obat keras dengan tanpa memilikikeahlian ;2.
    Menyatakan Terdakwa Sringatin binti Alm.Kabul telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TanpaMemiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp. 1.000.000, ( satu juta rupiah ), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidanakurungan selama 2 (dua) bulan ;3.
Register : 31-07-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 202/Pid.Sus/2018/PN Tlg
Tanggal 17 September 2018 —
Terdakwa:
1.MOHAMMAD BUDIANTO bin alm.KASMAN
2.AMIR FAIZAL bin alm.KABUL
297
  • Amir Faizal Bin Alm.Kabul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut

    Terdakwa:
    1.MOHAMMAD BUDIANTO bin alm.KASMAN
    2.AMIR FAIZAL bin alm.KABUL
    Amir Faizal bin alm.Kabul bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 1 dari 19 Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2018/PN Tlgdengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijinedar sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan dalam surat dakwaan Kesatu.2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOHAMMAD BUDIANTO binalm.KASMAN dan Terdakwa AMIR FAIZAL bin alm.KABUL denganhukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesarRp.2.000.000, (dua juta rupiah) subsidiair 6
    Setelah dilakukan pemeriksaandi kantor BNNK Tulungagung, kemudian para terdakwa dibawa ke PolresTulungagung dan berhasil disita barang bukti pil Dobel L sebanyak 20.000(dua puluh ribu) butir yang tersimpan di dalam jok sepeda motor terdakwaAMIR FAIZAL bin alm.KABUL. Bahwa terdakwa MOHAMMAD BUDIANTO mendapatkan pil Dobel Ltersebut dari AMAN (dalam perkara terpisah) dengan cara AMANmenghubungi terdakwa MOHAMMAD BUDIANTO disuruh mengambil pilDobel L tersebut.
    Amir Faizal Bin Alm.Kabul, pada hari Rabutanggal 4 April 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di TambanganPenyeberangan Sungai termasuk Desa Bulusari, KecamatanKedungwaru, Kabupaten Tulungagung karena telah mengedarkansediaan farmasi berupa pil dobel L ;2.
    Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor BNNKabupaten Tulungagung, kemudian Para Terdakwa dibawa ke PolresTulungagung dan berhasil disita barang bukti pil dobel L sebanyak 20.000(dua puluh ribu) butir yang tersimpan di dalam jok sepeda motorTerdakwa Amir Faizal Bin Alm.Kabul ;4. Bahwa benar Terdakwa Mohammad Budianto mendapatkan pildobel L tersebut dari Sdr.
    Amir Faizal Bin Alm.Kabul telah terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana : Dengan SengajaMengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar ;2.
Putus : 22-10-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 209/Pid.B/2017/PN Tlg
Tanggal 22 Oktober 2017 — Atim Asiah binti alm. Kabul;
364
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ATIM ASIAH Binti Alm.KABUL dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan Rutan;3. Menyatakan Barang bukti berupa: 2 (dua) buah bolpoin warna hitam,9 (Sembilan) lembar sobekan kertas yang masih kosong, 1 buahkantong plastic warna putih, dan 2 (dua) lembar sobekan kertas yangberisi tombokan toto gelap, dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sebesar Rp.30.000, (tiga puluh ribu rupiah), dirampas untukNegara ;4.
Register : 19-07-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Tlg
Tanggal 20 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
PUJI ASTUTI, S.H.
Terdakwa:
AMAN WAHYUDI
459
  • Saksi Amir Faizal bin Alm.Kabul, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi diajukan dipersidangan sehubungan dengan = saksibersama dengan Sdr.Mohammad Budianto telah ditangkap oleh petugasBNN Tulungagung karena kami berdua telah disuruh oleh Terdakwauntuk mengambil ranjauan narkotika jenis shabu di Desa Sumbergempolpada hari Rabu, tanggal 4 April 2018 sekira pukul 15.00 wib. bertempat ditambangan penyeberangan sungai di Desa Bulusari, Kecamatan Ngantru,Kabupaten Tulungagung