Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIBOLGA Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Sbg
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penggugat:
1.HANNUM SILITONGA
2.HIKMA SILITONGA
3.SULHANI SILITONGA
Tergugat:
3.NAWA SITOMPUL
4.MAS‘UD PANGGABEAN, SH
5.GUSDINA PANGARIBUAN
6.ABDUL RAHMAN SIMBOLON
7.SARMIN G. MUNTHE
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah
8421
  • Menyatakan peralihan objek sengketa dari Alm.Sapril Panggabean/suami Tergugat I kepada Tergugat II dan selanjutnya Tergugat II mengalihkan kepada Tergugat III dan IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum;

    7. Menghukum Tergugat II, III dan IV atau siapapun yang mendapat hak diatasnya haruslah keluar dari objek sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa beban apapun diatasnya;

    8.

    Bahwa oleh karena objek sengketa bukan milik Alm.SaprilPanggabean yang merupakan suami Tergugat I, dan juga bukan milikTergugat Il, maka peralihnan objek sengketa dari Alm.SaprilPanggabean/suami Tergugat kepada Tergugat II dan selanjutnyaTergugat Il mengalinkan kepada Tergugat IIl dan IV merupakanperbuatan melawan hukum, karena tanah yang diperjual belikan adalahmilik Para Penggugat dan bukan milik Alm.Sapril Panggabean/suamiTergugat dan Tergugat II, sehingga peralinan hak atas tanah tersebutmenjadi
    Sahmaniabr.Hutauruk;e Sebelah Selatan : berbatas dengan dengan Juriah Simanjuntak;e Sebelah Barat : berbatas dengan dengan Jalan PadangSidempuan Sibolga;Selanjutnya disebut sebagai objek sengketa; Bahwa sebahagian dari tanah Para Penggugat yang diakui Tergugat sebagai milik Almarhum suaminya Alm.Sapril Panggabean dan Tergugat Il,menguasai objek sengketa tanpa hak dan tanpa seizin dari Para Penggugattersebut dengan Luas + 195 meter persegi ( lebin kurang seratus Sembilanpuluh lima meter persegi) dengan
    MUNTHE,Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Tergugat V, Tergugat II telah menjualdua bidang tanah di jalan Lintas Padang Sidempuan Sibolga, Pandan,Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah denganluas masingmasing : Dengan ukuran tanah luas 85,5 m2 (lebin kurang delapan puluhlima koma lima meter persegi) dengan ukuran panjang + 14,75 m (lebihkurang empat belas koma tujuh puluh lima meter), lebar + 5.80 (limakoma delapan puluh meter) oleh Alm.Sapril Panggabean, suami dariTergugat
Register : 07-01-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 14-10-2021
Putusan PN SIBOLGA Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Sbg
Tanggal 10 Agustus 2021 — HANNUM SILITONGA, Dk; vs NAWA SITOMPUL, Dkk;
640
  • Menyatakan peralihan objek sengketa dari Alm.Sapril Panggabean/suami Tergugat I kepada Tergugat II dan selanjutnya Tergugat II mengalihkan kepada Tergugat III dan IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum;7. Menghukum Tergugat II, III dan IV atau siapapun yang mendapat hak diatasnya haruslah keluar dari objek sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa beban apapun diatasnya; 8.