Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 26-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 219/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal 22 Mei 2024 — Penuntut Umum:
AMRY MANGIHUT TUA, S.H
Terdakwa:
YUDI HERIAWAN Bin UDIS AFANDI (Alm)
2515
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yudi Heriawan Bin Alm.Udis Afandi terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Memerintahkan