Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2014 — Putus : 22-09-2014 — Upload : 30-10-2014
Putusan PN PADANG Nomor 258/Pid.B/2014/PN Pdg
Tanggal 22 September 2014 — ALPADER. Pgl PADE Bin GOLIET ;
13654
  • Menyatakan terdakwa ALPADER Pgl PADE Bin GOLIAT tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama dan dakwaan alternatif ke Dua Penuntut Umum tersebut ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut ;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ; 4.
    ALPADER. Pgl PADE Bin GOLIET ;
    B/2014/PN.Pdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klas IA Padang yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara pidana secara biasa dalam peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan atas nama terdakwa :Nama : ALPADER. Pgl PADE Bin GOLIET ;Tempat lahir : Monga Sibagau ;Umur/tgl.lahir : 23 tahun/ 21 Mei 1990 ;Jenis kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Taraet Betumonga Kec.
    Menyatakan terdakwa ALPADER Pgl PADE Bin GOLIAT secara sah danmeyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana pembunuhansebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ALPADER Pgl PADE BinGOLIAT dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetapditahan ;3.
    Menyatakan Terdawa Alpader Pgl Pade Bin Goliat tidak terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana yang diatur dandiancam pidana dalam pasal 338 KUHP ;2. Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum(Vrijspraak) ;3. Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa ;4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;Halaman 3 dari 94 Putusan No. 258/Pid.B/2014/PN.
    ALdimana terdakwa Alpader melihat sendiri saat korbandicekik oleh Aldi;Benar berdasarkan pemberitahuan dari Polsek Siobanbahwa Niah pgl. Amai meninggal karena kecelakaanlaut, makanya saksi langsung melaporkan hal tersebutke Polres Kepulauan Mentawai;Benar terdakwa bekerja dengan Niah pgl.
    Menyatakan terdakwa ALPADER Pgl PADE Bin GOLIATtersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagai manadidakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama dan dakwaanalternatif ke Dua Penuntut Umum tersebut ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semuadakwaan Penuntut Umum tersebut ;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segerasetelah putusan ini diucapkan ;4.
Putus : 02-07-2015 — Upload : 17-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 249 K/PID/2015
Tanggal 2 Juli 2015 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tua Pejat ; ALPADER pgl. PADE bin GOLIET
9739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tua Pejat ; ALPADER pgl. PADE bin GOLIET