Ditemukan 2 data
BAJURI
Terdakwa:
NARDI Als.BODAK
34 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa NARDI Als.BODAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMILIKI DAN MENYIMPAN MINUMAN KERAS JENIS ARAK JOWO TANPA IJIN DARI PIHAK YANG BERWENANG;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
Penyidik Atas Kuasa PU:
BAJURI
Terdakwa:
NARDI Als.BODAK
30 — 17
KOMANG LATRE ALS.BODAK bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 362 KUHP sebagaimana tersebut dalam suratdakwaan.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ! KOMANG LADRE ALS. KOMANGLATRE ALS. BODAK berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwatetap ditahan.3.
KOMANG LATRE ALS.BODAK pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekitar jam 14.00 Wita bertempat dirumah saksi NENGAH JAYA SAPUTRA di Jalan Guru Bangkol No 2 LingkunganSeraya Kecamatan Pagesangan Kota Mataram, Terdakwa KOMANG LADRAALS. KOMANG LATRE ALS.
KOMANG LATRE ALS.BODAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "PENCURIAN" ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olen Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario DR 5037 CB beserta STNK;Dikembalikan kepada saksi NENGAH JAYA SAPUTRA;136.