Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2014 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 17-10-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 1138/PID.B/2014/PN.BDG
Tanggal 2 Oktober 2014 — DEDEN SOMANTRI Als UDEN Bin ASEP DAYAT
504
  • 1.Menyatakan mereka Terdakwa DEDEN SOMANTRI Als.UDEN Bin ASEP DAYAT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka ; 2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa DEDEN SOMANTRI
    Als.UDEN Bin ASEP DAYAT , sengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ; 3.Menetapkan
    PENGADILAN NEGERI KLS A KHUSUS BANDUNG.PUTUSAN,Nomor : 1138/PID.B/2014/PN.BDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESA Pengadilan Negeri Kelas A Khusus Bandung yang memeriksa danmengadili perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lenkap : DEDEN SOMANTRI Als.UDEN BinASEP DAYAT ;Tempat lahir : Bandung ;Umur/tanggal lahir : 20 tahun/ 24 Juni 1994 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl.Moch Toha
    2014 ;3.Penuntut Umum sejak tanggal 03 September 2014 s/d. tanggal 22September 2014 ;4.Hakim Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 10 September 2014s/d. tanggal 09 Oktober 20145.Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal21 Agustus 2014 s/d.tanggal 19 Oktober 2014 ;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Telah membaca suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini :e Berkas perkara No.1138/Pid.B/2014/PN.Bdg,atas nama TerdakwaDEDEN SOMANTRI Als.UDEN
    Bin ASEP DAYAT ;e Berita Acara dan suratsurat dalam berkas perkara ;Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari PenuntutUmum tertanggal 25 September 2014, yang pada pokoknya berbunyisebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa DEDEN SOMANTRI Als.UDEN Bin ASEP DAYATterbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersamasamamelakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka ;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDEN SOMANTRI Als.UDENBin ASEP DAYAT selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwaditahan
    Terdakwa tidakmelarikan diri dan/atau mengulangi lagi perbuatannya, maka terdapatcukup alasan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan setelahputusan ini diucapkan ;Menimbang, bahwa barang bukti berupa : sisa pakai/pengujian berupa ganja seberat 0,37 gram, dirampasuntuk dimusnahkan ;Mengingat ketentuan dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RINo.35 Tahun 2009, serta pasalpasal dari peraturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan ; M E NN G A D LL 1 1.Menyatakan mereka Terdakwa DEDEN SOMANTRI Als.UDEN
    Bin ASEPDAYAT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana secara bersamasama melakukankekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka ;2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu) kepada Terdakwa DEDENSOMANTRI Als.UDEN Bin ASEP DAYAT , sengan pidana penjaraselama : 1 (satu) tahun dan 3.
Putus : 19-04-2011 — Upload : 10-01-2012
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 248/Pid.B/2011/PN.BB.
Tanggal 19 April 2011 — DENI MARDANI als. DANIEL bin WAWAN HERMAWAN ;
3312
  • Jahim dan saksi Sukirman sedang mengobroldan sedang meminum minuman keras jenis anggurmerahlalu saksi Nela Daniati oleh terdakwadiberikan minuman keras jenis anggur merah denganmenggunakan~ gelas plastik kecil bekas minumanbintang sobo dan oleh saksi Nela Daniati minumantersebut diminum, kemudian datang saksi Deni als.Uden dan langsung ikut minum minuman keras jenisanggur merah.