Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2022 — Putus : 21-03-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 482/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 21 Maret 2022 — Penuntut Umum:
AMELLISA TARIGAN,SH
Terdakwa:
MUHLIS
162
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhlis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana Dakwaan Altenanif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan