Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 431/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 18 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
DICKY HARIS GANDA PERMANA, SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD FARHAN ALI
2.ERLANGGA ALFREDA DAVIAN
599395
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD FARHAN ALI dan Terdakwa II ERLANGGA ALVREDA DAVIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan manipulasi, informasi elektronik/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dianggap seolah-olah data yang otentik;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD FARHAN ALI dan Terdakwa II ERLANGGA ALVREDA DAVIAN oleh karena
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FARHAN ALI danTerdakwa II ERLANGGA ALVREDA DAVIAN bersalah melakukan tindakpidana Informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMADFARHAN ALI dan Terdakwa Il ERLANGGA ALVREDA DAVIAN berupapidana penjara masingmasing selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam)Bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanansementara dan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan diRumah Tahanan Negara.3.
    Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapasaja tanpa kecuali termasuk para terdakwa, asalkan dapatdipertanggungjawabkan secara hokum;Menimbang, bahwa di persidangan telah diteliti indentitas para terdakwayang bernama MUHAMMAD FARHAN ALI dan ERLANGGA ALVREDA DAVIAN,ternyata indentitas para terdakwa tersebut bersesuaian dengan indentitas paraterdakwa yang berada dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga unsur initelah terbukti secara hokum;Ad.2. dengan sengaja dan tanpa
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FARHAN ALI danTerdakwa Il ERLANGGA ALVREDA DAVIAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersamasamamelakukan manipulasi, informasi elektronik/atau dokumen elektronikdengan tujuan agar informasi elektronik dianggap seolaholah datayang otentik;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD FARHANALI dan Terdakwa Il ERLANGGA ALVREDA DAVIAN oleh karena itudengan pidana penjara masingmasing selama : 1 (Satu) tahun, dan pidanadenda masingmasing sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh paraTerdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan masingmasing selama1 (Satu) Bulan;3.
Register : 21-10-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PN TUBAN Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbn
Tanggal 31 Oktober 2022 — Terdakwa
555
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Anak AHMAD DAVA ALVREDA BIN ISWANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak AHMAD DAVA ALVREDA BIN ISWANTO dengan pidana pelatihan kerja di BLK Tuban, di Jalan Dr.