Ditemukan 1 data
15 — 0
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Kristen pada tanggal 6 Maret 2010 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 19/WNI/KP/2010 adalah sah dan putus karena perceraian;
- Menyatakan hak asuh anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Putu Alvrido