Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2015 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 28-10-2015
Putusan PN TERNATE Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN Tte
Tanggal 5 Mei 2015 — KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO
137100
  • Menyatakan terdakwa KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 (satu) kilogram dalam dakwaan Kesatu Primair dan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam dakwaan Ketiga ; ----------------------------------------------------------2.
    plastic warna putih ; -------------------- 7 (tujuh) buah plastic bening sisa bekas shabu ; --------------------------------------- 40 (empat puluh) buah korek api gas bekas pakai ; ----------------------------------- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type GT-E1195 warna merah hitam berisi Sim Card 085298422180 milik terdakwa YAMIN TIDORE alias YAMIN ; 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Type 1208 Warna Merah Hitam berisi Sim Card 081243515032 milik terdakwa Karno Amadj
    KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO
    PUTUSANNomor 4/Pid.Sus/2015/PN Tte DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana pada peradilanumum tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa : 222 0no nnn nne ennaNama Lengkap : KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO ; Tempat Lahir : TRIG weer neeseeeceeennoenseeerenneenneennemeenneSRUmur /tgl.
    ; 2222 222220 2o2 one ene oneBahwa saksi merasa bersalah dan menyesal karena telah menggunakannarkotika jenis shabu di rumah saksi Sendiri ; Bahwa terhadap barang bukti paket ganja menurut saksi tidak tahu karenasaat di jemput di JNE saksi tidak tahu isinya dan bentuknya sudah berubah ;Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa berpendapatbahwa keterangan saksi benar ; Menimbang, bahwa terdakwa KARNO AMADJ MIDEN TAROENA aliasANO telah diperiksa dipersidangan, menerangkan pada pokoknya
Putus : 30-06-2015 — Upload : 02-07-2015
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 20/PID.Sus/2015/PT- TTE
Tanggal 30 Juni 2015 — KARNO AMADJ MIDEN TAROENA Als ANO
7629
  • M E N G A D I L I :- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 5 Mei 2015, Nomor : 4/Pid.Sus/2015/PN-Tte, yang dimintakan banding tersebut :MENGADILI SENDIRI :- Menyatakan Terdakwa KARNO AMADJ MIDEN TAROENA Alias ANO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram
    ;- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO atas tindak pidana itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan ;- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;- Menetapkan lamanya terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan barang bukti berupa :1. 4 (
    belas) buah sedotan plastic warna putih ;5. 1 (satu) buah pirek kaca ;6. 7(tujuh) buah sekop terbuat dari sedotan plastic warna putih ;7. 7(tujuh) buah plastic bening sisa bekas shabu ;8. 40 (empat puluh) buah korek api gas bekas pakai ;9. 1(satu) unit Hand Phone merk Samsung type GT-E1195 warna merah hitam berisi sim card 085298422180 milk terdakwa Yamin Tidore alias Yamin ;10. 1(satu) unit Hand Phone merk Nokia type 1208 warna merah hitam berisi sim card 081243515032 milk terdakwa Karno Amadj
    KARNO AMADJ MIDEN TAROENA Als ANO
    Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkaraperkara pidana dalamperadilan tingkat banding menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkaraatas nama terdakwa :Nama lengkap : KARNO AMADJ MIDEN TAROENA Als ANO ;Tempat lahir : Ternate ;Umurt/tanggal lahir : 27 tahun / 03 Januari 1988 ;Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : JIn.Kamboja RT/RW 02 Kel.Takoma Kec.KotaTernate Tengah ; ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Anggota Polri (Brimob Polda Maluku Utara) ;Terdakwa
    PT.TTE, sejak tanggal11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2015 ;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Tanggal04 Juni 2015 Nomor : 20/PID/2015/PT.TTE. serta berkas perkara Pengadilan NegeriTernate Nomor : 4/Pid.Sus/2015/PN.Tte ;Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate tertanggal30 Desember 2014 Nomor Reg.Perkara : PDM73/TERNA/Euh.2/12/2014 yangberbunyisebagai berikut :KESATU :Primair :Bahwa ia terdakwa KARNO AMADJ
    dari Jasa Pengiriman JNE Ternate,padahal 4 (empat) paket besar narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 4kilogram tersebut termasuk narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yangdimiliki, disimpan atau dikuasai oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan ijin daripejabat yang berwenang.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanasesuai Pasal 111 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.Subsidair :Bahwa ia terdakwa KARNO AMADJ
    TIDORE alias YAMIN dari Jasa Pengiriman JNE Ternate, padahal 4 (empat)paket besar narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 4 kilogram tersebut termasuknarkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diterima oleh terdakwa tidak dilengkapidengan ijin dari pejabat yang berwenang.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuaiPasal 114 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jopasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.Subsidair :Bahwa ia terdakwa KARNO AMADJ
    :PDM73/TERNA/Euh.2/12/2014, Terdakwa telah dituntutsebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersamasamatanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan Idalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi I (satu) kilogram ataumelebihi 5 (lima) batang pohon dan melakukan penyalahgunaan narkotikagolongan I bagi diri sendiri, sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair melanggar :pasal
Putus : 02-05-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 216 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 2 Mei 2018 — KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO
329220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO
    PUTUSANNomor 216 PK/PID.SUS/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada peninjauan kembali yangdimohonkan oleh Terpidana, telah memutus perkara Terpidana:Nama lengkap : KARNO AMADJ MIDEN TAROENA aliasANO;Tempat lahir : Ternate;Umur/ Tanggallahir : 2/7 tahun/3 Januari 1988;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Kamboja, RT. 01 / RW. 02, KelurahanTakoma, Kecamatan Kota Ternate Tengah;Agama : Islam;Pekerjaan
    diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHP;ATAUDAKWAAN KETIGA:Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf aUndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTernate tanggal 1 April 2015 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa KARNO AMADJ
    Golongan dalam bentuk tanaman yang beratnyamelebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon" danmelakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri",sebagaimana dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 111 Ayat (2)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP dan dakwaan Ketigamelanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KARNO AMADJ
    No. 216 PK/PID.SUS/20171 (satu) buah pirek kaca;7 (tujuh) buah sekop terbuat dari sedotan plastik warna putih;7 (tujuh) buah plastik bening sisa bekas sabu;40 (empat puluh) buah korek api gas bekas pakai;oO Oo ND1 (satu) unit handphone merek Samsung type GTE1195 warna merahhitam berisi sim card 085298422180 milik Terdakwa Yamin Tidorealias Yamin;10. 1 (satu) unit handphone merek Nokia type 1208 warna merah hitamberisi sim card 081243515032 milik Terdakwa Karno Amadj MidenTaroena alias Ano:Karena
    No. 216 PK/PID.SUS/2017Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali / Terpidana KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANOtersebut:Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor20/PID.Sus/2015/PTTTE tanggal 30 Juni 2015 yang membatalkanPutusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN.Ttetanggal 5 Mei 2015 tersebut;MENGADILI KEMBALIMenyatakan Terpidana KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara
Putus : 30-06-2015 — Upload : 02-07-2015
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 21/PID.Sus/2015/PT- TTE
Tanggal 30 Juni 2015 — YAMIN TIDORE alias YAMIN
379
  • belas) buah sedotan plastic warna putih ;6. 1 (satu) buah pirek kaca ;7. 7(tujuh) buah sekop terbuat dari sedotan plastic warna putih ;8. 7(tujuh) buah plastic bening sisa bekas shabu ;9. 40 (empat puluh) buah korek api gas bekas pakai ;10. 1(satu) unit Hand Phone merk Samsung type GT-E1195 warna merah hitam berisi sim card 085298422180 milk terdakwa Yamin Tidore alias Yamin ;11. 1(satu) unit Hand Phone merk Nokia type 1208 warna merah hitam berisi sim card 081243515032 milik terdakwa Karno Amadj
    ANO lalu para saksi tersebut pergimenemui saksi KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO danmelakukan interogasi terhadap saksi KARNO AMADJ MIDEN TAROENAalias ANO dan dari hasil ieterogasi tersebut saksi KARNO AMADJ MIDENTAROENA alias ANO mengakui bahwa atas suruhan dari Sdr.
    alias ANO lalu para saksi tersebut pergimenemui saksi KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO dan melakukaninterogasi terhadap saksi KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO dan dari hasilieterogasi tersebut saksi KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO mengakuibahwa atas suruhan dari Sdr.
    MIDENTAROENA alias ANO (perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu para saksitersebut pergi menemui saksi KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO danmelakukan interogasi terhadap saksi KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO dandari hasil ieterogasi tersebut saksi KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANOmengakui bahwa atas suruhan dari Sdr.
    IRFAN maka saksi KARNO AMADJ MIDENTAROENA alias ANO secara bersamasama dengan terdakwa telah mengambil paketpengiriman ganja melalui Jasa Pengiriman JNE Ternate dan paket ganja tersebut telahdiserahkan oleh terdakwa dan saksi KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANOkepada Sdr.
    MIDEN TAROENA alias ANO (perkaranyadilakukan penuntutan secara terpisah) lalu para saksi tersebut pergi menemui saksiKARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO dan melakukan interogasi terhadap saksiKARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO dan dari hasil interogasi tersebut saksiKARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO mengakui bahwa atas suruhan dari Sdr.IRFAN maka saksi KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO secara bersamasama dengan terdakwa telah mengambil 4 (empat) paket paket pengiriman ganja melaluiJasa Pengiriman
Register : 09-01-2015 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 28-10-2015
Putusan PN TERNATE Nomor 5/Pid.Sus/2015/PN Tte
Tanggal 5 Mei 2015 — YAMIN TIDORE alias YAMIN
270
  • ------------------ 7 (tujuh) buah plastic bening sisa bekas shabu ; --------------------------------------- 40 (empat puluh) buah korek api gas bekas pakai ; ----------------------------------- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type GT-E1195 warna merah hitam berisi Sim Card 085298422180 milik terdakwa YAMIN TIDORE alias YAMIN ; 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Type 1208 Warna Merah Hitam berisi Sim Card 081243515032 milik terdakwa Karno Amadj
    Yamin Tidore Alias Yamin ; -----------------------Ditetapkan lebih lanjut dalam perkara pidana atas nama terdakwa KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO ; -----------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------