Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2013 — Putus : 16-09-2013 — Upload : 09-10-2013
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 99/Pid.B/2013/PN-LSM
Tanggal 16 September 2013 — FACHRURRAZI BIN Alm A WAHAB
9234
  • AMARDUNA PUTRA ;Dikembalikan kepada yang berhak AMARDUNA PUTRA ;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
    AMARDUNA PUTRA ;Dikembalikan kepada yang berhak AMARDUNA PUTRA ;5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa di persidangan, yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal karena tidak hatihati sertaingin melangsungkan pernikahan;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagaimanatersebut didalam surat dakwaan No. Reg. Perk.
    XIxion mau mencapai pintu SPBU yangberjalan agak oleng yang sedang mengerem kendaraannya dikarenakan terkejut melihat sepedamotor terdakwa dengan jarak 20 s/d 30 meter kemudian ketika itu terdakwa dalam keadaan raguragu berusaha untuk membelokan kendaraan menyerong kekiri untuk menghindari tabrakanakan tetapi karena terdakwa tidak ada memberi abaaba tandatanda akan membelok sepertilampu sen ataupun tanda isyarat lainnya sehingga sepeda motor terdakwa bertabrakan sepedamotor orang lain yaitu saksi Amarduna
    Pemko Lhokseumawe,antara Satu Unit SepmorHonda Kharisma BL 2840ARdengan Satu Unit SepmorYamaha V Ixion BL 4888XN.Bahwa benar akibat kecelakaantersebut korban Ilyas Bin Bendan Amarduna Putramengalami luka;Bahwa benar saksi adalahkeluarga dari korban Ilyas BinBen dan telah terjadiperdamaian antara saksidengan terdakwa Fahcrurrazi;e Bahwa benar akibat darikecelakaan tersebut keduasepeda motor mengalamikerusakan;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannyaMenimbang, bahwa selanjutnya telah
    AMARDUNA PUTRA ;Dikembalikan kepada yang berhak AMARDUNA PUTRA ;Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebaniuntuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawahini;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan perkara ini dimana telahtermuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini, akan tetapi belum termuat di dalamputusan ini dan guna menyingkat isi putusan ini dianggap telah tercakup dan menjadi bagianyang tidak
    AMARDUNA PUTRA ;Dikembalikan kepada yang berhak AMARDUNA PUTRA ;5 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000. (duaribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Lhokseumawe pada hari Jumat tanggal 13 September 2013 oleh kami H.