Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-04-2023 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 27-02-2024
Putusan PN BENGKULU Nomor 31/Pdt.G/2023/PN Bgl
Tanggal 26 Februari 2024 — Penggugat:
RANDI ROMANTIKA
Tergugat:
1.ALITIN AMATULIB,S.H
2.WANNAHRI
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu
3432
  • li>Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya / dengan verstek;
  • Menyatakan jual beli atas sebidang tanah berikut bangunan di atasnya antara Penggugat dan Tergugat II adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah berikut bangunan di atasnya dengan Buku Tanah / Sertipikat Hak Milik Nomor: 00499//Bengkulu tanggal, 04 Desember 1995 gambar situasi Nomor: 2783 tanggal 16 November 1995 dengan luas tanah 500 M2 atas nama Alitin Amatulib
    Sebelah Timur berbatasan dengan jalan gang;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan jalan gang;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan gang;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Yosep;
  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama / perubahan nama pemegang hak Buku Tanah / Sertipikat Nomor : 00499/Bengkulu tanggal, 04 Desember 1995 gambar situasi Nomor: 2783 tanggal 16 November 1995 dengan luas tanah 500 M2 terdaftar atas nama Alitin Amatulib
    ,S.H / Tergugat I menjadi atas nama Randi Romantika / Penggugat;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan peralihan hak / balik nama Buku Tanah / Sertipikat Hak Milik Nomor: 00499/Bengkulu tanggal, 04 Desember 1995 yang terdaftar atas nama Alitin Amatulib,S.H menjadi atas nama Randi Romantika;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.107.000,00 (empat juta seratus tujuh ribu rupiah);

Penggugat:
RANDI ROMANTIKA
Tergugat:
1.ALITIN AMATULIB,S.H
2.WANNAHRI
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu