Ditemukan 1 data
RANDI ROMANTIKA
Tergugat:
1.ALITIN AMATULIB,S.H
2.WANNAHRI
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu
34 — 32
li>Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya / dengan verstek;
- Menyatakan jual beli atas sebidang tanah berikut bangunan di atasnya antara Penggugat dan Tergugat II adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah berikut bangunan di atasnya dengan Buku Tanah / Sertipikat Hak Milik Nomor: 00499//Bengkulu tanggal, 04 Desember 1995 gambar situasi Nomor: 2783 tanggal 16 November 1995 dengan luas tanah 500 M2 atas nama Alitin Amatulib
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan gang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan gang;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan gang;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Yosep;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama / perubahan nama pemegang hak Buku Tanah / Sertipikat Nomor : 00499/Bengkulu tanggal, 04 Desember 1995 gambar situasi Nomor: 2783 tanggal 16 November 1995 dengan luas tanah 500 M2 terdaftar atas nama Alitin Amatulib
,S.H / Tergugat I menjadi atas nama Randi Romantika / Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan peralihan hak / balik nama Buku Tanah / Sertipikat Hak Milik Nomor: 00499/Bengkulu tanggal, 04 Desember 1995 yang terdaftar atas nama Alitin Amatulib,S.H menjadi atas nama Randi Romantika;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.107.000,00 (empat juta seratus tujuh ribu rupiah);
Penggugat:
RANDI ROMANTIKA
Tergugat:
1.ALITIN AMATULIB,S.H
2.WANNAHRI
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu