Ditemukan 1 data
YAKOP MUSLIHIN
Terdakwa:
AHMAD KASTARANI Als UHUK Bin AMITALIB
30 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa AHMAD KASTARANI alias UHUK bin AMITALIB tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan
Penyidik Atas Kuasa PU:
YAKOP MUSLIHIN
Terdakwa:
AHMAD KASTARANI Als UHUK Bin AMITALIB