Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2023 — Putus : 16-06-2023 — Upload : 17-06-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 607/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 16 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Winarto
Terdakwa:
Galih Ambar R.S.
120
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa GALIH AMBAR.S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama