Ditemukan 6 data
8 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (ADI GUNAWAN BIN AMBARI) terhadap Penggugat (HANI PURWANTI BINTI SURMAI);
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 436.000 ( empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah );
22 — 7
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kepada DEWI ANDINI binti MIKAIL AMBARI untuk menikah dibawah umur dengan calon suaminya bernama GILANG AJI SAPUTRA bin AGUS AYUB ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 706.000,- ( tujuh ratus enam ribu rupiah )
5 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I ( Ambari bin Mukin) dengan Pemohon II ( Sopi'ah binti Slamet) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Nopember 1995 di wilayah Hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Gempol kabupaten Cirebon;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 271.000,00( Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
27 — 2
1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Bain Sughro Tergugat (DADANG MARKIS AMBARI bin NUR WACHID) terhadap Penggugat (SITI MASRUROH binti SUMARDI (Alm));
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 466.000,- ( Empat ratus enam
15 — 4
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I Khobir bin Kartam dan Pemohon II Naenah binti Ambari yang dilaksanakan pada tanggal 28 September 2004 di kediaman orang tua Pemohon II di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan kediaman orang
5 — 4
Memberi izin kepada Pemohon ( SINGGIH HARTOYO bin KASOEM ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( WASIAH binti AMBARI ) di depan sidang Pengadilan Agama Sumber ;
4 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar menjatuhkan talaknya tanpa bermeterai ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon, yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon guna dicatat dalam register yang telah disediakan untuk itu