Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 10-05-2019
Putusan PA KENDARI Nomor 0394/Pdt.P/2018/PA.Kdi
Tanggal 6 Desember 2018 — Pemohon:
1.Anton Bin Ambolaa
2.Fitrawati Binti Usman S.
95
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Anton bin Ambolaa) dengan Pemohon II (Fitrawati binti Usman S) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2006 di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.
    Pemohon:
    1.Anton Bin Ambolaa
    2.Fitrawati Binti Usman S.
    PENETAPANNomor 0394/Padt.P/2018/PA Kdiez sll ort al pawDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kendari yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, telah menjatuhnkan penetapan atas perkaraPengesahan Nikah (Itsbat Nikah) yang diajukan oleh :Anton bin Ambolaa, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Pengelola batu,pendidikan terakhir SLTP, tempat tinggal di Jalan ImamBonjol, RT.OO6/RW.002, Kelurahan Labibia, KecamatanMandonga, Kota Kendari, sebagai Pemohon
    Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Anton bin Ambolaa) danPemohon Il (Fitrawati binti Usman S) yang dilaksanakan pada tanggal 17Mei 2006 di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari;3.
    Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Antonbin Ambolaa) dengan Pemohon II (Fitrawati binti Usman S) yangdilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2006 di Kelurahan Labibia, KecamatanMandonga, Kota Kendari;3.
Register : 01-11-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 04-07-2019
Putusan PA KENDARI Nomor 0371/Pdt.P/2017/PA.Kdi
Tanggal 16 Nopember 2017 — Pemohon melawan Termohon
103
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dengan Pemohon II ;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ambolaa bin Nduma), dengan Pemohon II (Asriani binti Latif), yang dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 1979 di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari;

    4. Membebankan kepada Pemohon