Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PA UNAAHA Nomor 0375/Pdt.P/2020/PA.Una
Tanggal 11 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
3617
  • Natsir) dengan Pemohon II (Sinar Wati Binti Ambolan) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Desember 2005 di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan;

    4. Membebankan biaya perkara pada DIPA Kementerian Agama Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 sejumlah Rp.386.000,00 (tiga ratus

    Natsir, umur 56 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Patande,Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kabupaten KonaweKepulauan, selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;Sinar Wati Binti Ambolan, umur 40, agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di DesaPatande, Kecamatan Wawonii Timur Laut, KabupatenKonawe Kepulauan, selanjutnya disebut sebagaiPemohon II;Pemohon I dan Pemohon II selanjutnya disebut sebagai Para PemohonPengadilan Agama
    Bahwa pada tanggal 25 Desember 2005 Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut Agama Islam di Morowali Kab.Sulawesi Tengah10.Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejaka dalamusia 40 tahun,dan Pemohon II berstatus perawan dalam usia 30 tahun ;Bahwa pernikahan di langsungkan dengan wali nikah Ayah KandungPemohon Il bernama Pak Ambolan yang kemudian menyerahkanperwaliannya kepada pak Abidin sebagai Imam Desa setempat untukmenikahkan Pemohon II dengan Pemohon Bahwa yang menjadi
    Natsir) denganPemohon II (Sinar Wati Binti Ambolan) yang di langsungkan pada tanggal25 Desember 2005 ;3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan pernikahanya di KantorUrusan Agama Kecamatan Wawonii Utara;4.
    Bahwa, Pemohon dengan Pemohon II menikah pada tanggal 25Desember 2005 di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan wali nikahayah kandung Pemohon II bernama Ambolan, dan dihadiri oleh dua orangsaksi bernama bapak Nasrudin dan bapak Bastian dengan maskawinberupa uang tunai sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dibayar tunaidibayar tunai;2.
    Natsir)dengan Pemohon II (Sinar Wati Binti Ambolan) yang dilaksanakan padatanggal 25 Desember 2005 di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan WawoniiUtara, Kabupaten Konawe Kepulauan;4.