Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-09-2011 — Upload : 03-10-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1584 K/Pid/2010
Tanggal 7 September 2011 — AMBROSIUS AMBORAN Anak PATAN
1710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AMBROSIUS AMBORAN Anak PATAN
    PUTUSANNomor : 1584 K/Pid/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat Kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : AMBROSIUS AMBORAN Anak PATAN ;tempat: Semangkok ;lahir : 45 tahun / 23 Oktober 1964 ;umur /: Lakilaki ; tangga: Indonesia ;llahir :Dusun Sinsiung Amas, Desa Ariungjenis Mendalam RT. 01 / RW. 01, Kecamatankelami Putussibau Utara, Kabupaten Kapuasn Hulu ;keban : Katholik ;gsaan : Kepala Desa Ariung Mendalam
    :tempattinggal Termohon Kasasi/Terdakwa berada di luar tahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Putussibau karenadidakwa :Bahwa ia Terdakwa AMBROSIUS AMBORAN Anak PATAN (Almarhum)pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2008 sekitar pukul 19.30 WIB atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2008 bertempat diladang Dusun Bolong Ae, Desa Ariung Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara,Kabupaten Kapuas Hulu atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam
    Menyatakan Terdakwa AMBROSIUS AMBORAN Anak PATAN (Almarhum),terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan* sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMBROSIUS AMBORAN AnakPATAN (Almarhum) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun denganperintah agar Terdakwa ditahan ;3.
    Menyatakan Terdakwa AMBROSIUS AMBORAN Anak PATANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenaitu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan ;2. Menetapkan bahwa pidana terhadap Terdakwa tidak perludijalani kecuali jika di kKemudian hari ada perintah dalam putusanHakim karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakpidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1(satu) tahun ;4.
    Menyatakan Terdakwa AMBROSIUS AMBORAN Anak PATAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) bulan ;3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ;4.
Register : 10-07-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN TUBEI Nomor 1/Pid.S/2023/PN Tub
Tanggal 11 Juli 2023 —
Terdakwa:
YOGIE AMBORAN ALS YOGI Bin JASULI (Alm)
256
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yogie Amboran alias Yogi bin (alm.)

    Terdakwa:
    YOGIE AMBORAN ALS YOGI Bin JASULI (Alm)
Putus : 15-07-2010 — Upload : 31-08-2017
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 28/PID.B/2010/PN'PTSB
Tanggal 15 Juli 2010 — YOHANES RAMAI Alias RAMAI Anak LAMBAT
5411
  • Kapuas Hulu;Page 2GoBahwa benar setelah melihat tanaman padi tersebut saksi bersama saksi Rengen (istrisaksi) melaporkan kejadian tersebut kepada Penetua Adat (ketua Rw saksi Rasan, KetuaRt saksi Layung (Tua Adat), Kepala Dusun Saksi Minggat(Tua Adat), Kepala DesaAmbrosius Amboran (Peserta Tua Adat), Sekdes saksi Stepanus Sampe Lagi),Bahwa benar selanjutnya diadakan Musyawarah Desa dengan keputusan permasalahanpengerusakan tanaman padi diserahkan kepada pihak yang berwajib (Kepolisian);Saksi YOHANES
    Kapuas Hulu,Bahwa benar setelah melihat tanaman padi tersebut saksi Beo bersama saksi Rengen (istrisaksi) melaporkan kejadian tersebut kepada Penetua Adat (ketua Rw saksi Rasan, KetuaRt saksi Layung (Tua Adat), Kepala Dusun Saksi Minggat(Tua Adat), Kepala DesaAmbrosius Amboran (Peserta Tua Adat), Sekdes saksi Stepanus Sampe Lagi),Bahwa benar selanjutnya diadakan Musyawarah Desa dengan keputusan permasalahanpengerusakan tanaman padi diserahkan kepada pihak yang berwajib (Kepolisian);Saksi RASAN Anak