Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2024 — Putus : 08-07-2024 — Upload : 09-07-2024
Putusan PN PELALAWAN Nomor 116/Pid.B/2024/PN Plw
Tanggal 8 Juli 2024 — Penuntut Umum:
DIMAS DWINOFANTO PUTRA, S.H
Terdakwa:
1.AMBRIKO SIMAMORA Alias AMBRIKO
2.EDY SYAFRIZAL Alias EDI
168
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Ambriko Simamora Alias Ambriko dan Terdakwa II Edy Syafrizal Alias
    Edi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ambriko Simamora Alias Ambriko dan Terdakwa II Edy Syafrizal Alias Edi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    Penuntut Umum:
    DIMAS DWINOFANTO PUTRA, S.H
    Terdakwa:
    1.AMBRIKO SIMAMORA Alias AMBRIKO
    2.EDY SYAFRIZAL Alias EDI