Ditemukan 1 data
DIMAS DWINOFANTO PUTRA, S.H
Terdakwa:
1.AMBRIKO SIMAMORA Alias AMBRIKO
2.EDY SYAFRIZAL Alias EDI
16 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Ambriko Simamora Alias Ambriko dan Terdakwa II Edy Syafrizal Alias
Edi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ambriko Simamora Alias Ambriko dan Terdakwa II Edy Syafrizal Alias Edi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Penuntut Umum:
DIMAS DWINOFANTO PUTRA, S.H
Terdakwa:
1.AMBRIKO SIMAMORA Alias AMBRIKO
2.EDY SYAFRIZAL Alias EDI