Ditemukan 3 data
178 — 113
KIKI AJIS AMIRIANTO Bin R.U. SUWANDI;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwasebesar Rp.2.000 (duaribu rupiah) ;
KIKI AJIS AMIRIANTO Bin R.U.SUWANDI;4.
KIKI AJIS AMIRIANTO Bin R.U. SUWANDIselaku Kepala Unit PT Suntara Gaja Pati, perusahaan tidak pernahmemberikan izin kepada Terdakwa atau Sdr.
KIKI AJIS AMIRIANTO Bin R.U. SUWANDIselaku Kepala Unit PT Suntara Gaja Pati, perusahaan tidak pernahmemberikan izin kepada Terdakwa atau Sdr. SURYADI Als ADI (belumtertangkap / Daftar Pencarian Orang) ataupun orang lain untukpengusahaan kelapa sawit di dalam kawasan HP PT Suntara Gaja Patisehingga mengakibatkan PT Suntara Gaja Pati tidak dapat menggunakanlahan tersebut.
KIKI AJIS AMIRIANTO Bin R.U.SUWANDI;Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah makakapadanya akan dibebani untuk membayar biaya perkara ini;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu diperhatikanhalhal yang memberatkan dan halhal yang meringankan pada diri danperbuatan Terdakwa;a. Halhal yang memberatkan : Perbuatan Terdakwameresahkan masyarakat; Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerugian yang besar bagimasyarakat luas;b.
KIKI AJIS AMIRIANTO Bin R.U.SUWANDI;6.
9 — 1
Jbg. tanggalOXXXXXXXXXXXXXX, telah bermeterai cukup dan cocok denganaslinya, kemudian diberi tanda dengan P.4;Foto copy ljazah Sekolah Menengah Pertama atas nama HENGKI AMIRIANTO dari SMP Kosgoro Ngusikan Kabupaten Jombang, NIS 1314tanggal 11 Juni 2016, telah bermeterai cukup dan cocok dengan aslinyakemudian diberi tanda dengan P.5;Bahwa selain bukti surat, Pemohon dalam persidangan ini jugamengajukan dua orang saksi:Saksi : XXXXXXXXXXXXXKXXXXXXX, UMur 53 tahun, agama Islam, pekerjaanPerangkat Desa
19 — 2
mengikuti korban sampai ke rumahnya, dan saat sampai didepan rumah korban terjadi cekcok mulut antara korban dengan paraterdakwa, lalu terdakwa 1 memukul korban menggunakan tangan kosongsebanyak 2 (dua) kali ke arah pipi dan bibir korban, selanjutnya terdakwa2 juga memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu)kali ke arah bagian kepala belakang korban;Bahwa berdasarkan Visum Et repertum Nomor: 05 / BDSTBL / VSM /1/2018 tanggal 23 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani olehDokter IDHAM AMIRIANTO